Site icon Prokalteng

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Akhirnya Diciduk

setubuhi-anak-di-bawah-umur-pelaku-akhirnya-diciduk

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan tersangka Muhammad Ayu warga Simpang Empat Jangkit, Desa Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Rabu (1/9) sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan dilakukan, karena Muhammad Ayu telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, menerangkan diamankan tersangka Muhammad Ayu, berdasarkan Laporan Polisi atau LP/B/141/VII/2021/SPKT/RES KAPUAS/Polda Kalteng tanggal 27 Juli 2021, Tentang tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

"Tersangka melakukan perbuatannya terhadap korban Bunga (16) warga Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Selasa (27/7) Pukul 12.00 WB, di atas perahu ces/perahu tradisional di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, Kabupaten Kapuas," jelas AKP Kristanto Situmeang, Jumat (3/9) melalui WhatsApp.

Kasatreskrim menerangkan, kronologis kejadian, Minggu (25/7) pukul 06.00 WIB, korban izin dengan orangtuanya mengisi pulsa, namun tidak kunjung kembali, dan saat orangtua korban ke sawah bertemu dengan warga yang menyampaikan melihat korban mau ke Handel Kurau, Kecamatan Kapuas, Kuala Kabupaten Kapuas.

 Berlanjut pada Senin (26/7) sekitar pukul 07.00 WIB orangtua korban berangkat ke Sei Teras, untuk mencari korban, karena mengira korban berada di tempat pamannya, tetapi korban tidak berada di sana. Kemudian orangtua korban menghubungi seluruh keluarga untuk mencari korban.

Akhirnya, Selasa (27/7) Pukul 06.00 WIB ibu korban melihat korban di Pelabuhan Danau Mare, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas bersama tersangka Muhammad Ayu, lalu ibu korban bergegas memegang korban.

"Dan melihat hal itu, tersangka Muhammad Ayu melarikan diri," tegas Mantan Kasatreskrim Polres Barito Utara ini.

Setelah itu, ketika ditanya oleh ibu korban, ternyata korban sudah disetubuhi sebanyak dua kali. Atas kejadian tersebut orangtua korban merasa keberatan dan melaporkan kepada Polres Kapuas. Sehingga tersangka dilakukan pencarian oleh anggota Satreskrim Polres Kapuas, dan dibekuk.

"Adapun barang bukti, lanjut Kasatereskrim,  hasil visum ET Revertum (VER). Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 35 Tahun 2014 tengang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

Exit mobile version