30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Soal Harun Masiku, Firli: Seperti Mencari Jarum Dalam Sekam

Politikus Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku sudah berada di Jakarta
pada 7 Januari 2020. Namun belum diketahui keberadaanya sampai dengan hari
ini.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, pihaknya
sudah mencari Harun Masiku ke beberapa lokasi ‎yang terindikasi keberadaannya.

Namun Firli mengungkapkan, dari pencarian
tersebut, KPK masih belum menemukan keberadaan Harun Masiku tersebut.

“Kami sudah cari ke semua wilayah yang ada
indikasi ada tempat persembunyiannya, apakah di Sulawesi, apakah di Sumatera
Selatan, sudah kita lakukan semua. Tapi belum ada dan belum ketangkap,” ujar
Firli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1). Hal senada juga dikatakan Plt Juru
Bicara KPK ALi Fikri. “Kami sedang upaya terus menerus ke daerah-daerah,” kata
Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (27/1).

Firli mengatakan mencari boronan tidaklah
mudah. Sehingga lembaga antirasuah ini akan terus mencari keberdaan politikus
PDIP tersebut.

‎”Mencari orang itu enggak gampang memang ya,
itu sama dengan cari jarum dalam sekam,” katanya.

Namun demikian, Firli berjanji akan menangkap
Harun Masiku jika keberadaanya sudah diketahui. Harun Masiku harus
mempertangung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Diterpa Hoax Terinfeksi Covid-19, Toko Sembako Merugi

‎”Jadi pasti akan ketangkap,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ronny Sompie mengatakan Harun Masiku telah
berada di Indonesia sejak Selasa (7/1) lalu. Harun yang merupakan buronan
lembaga itu melintas masuk ke Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta
menggunakan pesawat Batik Air.

“Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor
Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soeta dan Direktur Sistem Informasi dan
Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap
adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara
Soeta, ketika Harun Masiku melintas masuk,” kata Ronny Sompie.

Ronny menyampaikan, pihaknya akan segera
memberikan penjelasan mengapa terjadi keterlambatan informasi terkait pulangnya
Harun ke tanah air. Namun, dia memastikan pihaknya juga telah menindaklanjuti
pencegahan keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK.

Dalam kasus PAW ini, KPK menetapkan empat
orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani
Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang
kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Longsor di Murung Raya

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio
Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900
juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU
sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama
Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio
yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12
Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang
ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1)
huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc)

 

Politikus Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku sudah berada di Jakarta
pada 7 Januari 2020. Namun belum diketahui keberadaanya sampai dengan hari
ini.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, pihaknya
sudah mencari Harun Masiku ke beberapa lokasi ‎yang terindikasi keberadaannya.

Namun Firli mengungkapkan, dari pencarian
tersebut, KPK masih belum menemukan keberadaan Harun Masiku tersebut.

“Kami sudah cari ke semua wilayah yang ada
indikasi ada tempat persembunyiannya, apakah di Sulawesi, apakah di Sumatera
Selatan, sudah kita lakukan semua. Tapi belum ada dan belum ketangkap,” ujar
Firli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1). Hal senada juga dikatakan Plt Juru
Bicara KPK ALi Fikri. “Kami sedang upaya terus menerus ke daerah-daerah,” kata
Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (27/1).

Firli mengatakan mencari boronan tidaklah
mudah. Sehingga lembaga antirasuah ini akan terus mencari keberdaan politikus
PDIP tersebut.

‎”Mencari orang itu enggak gampang memang ya,
itu sama dengan cari jarum dalam sekam,” katanya.

Namun demikian, Firli berjanji akan menangkap
Harun Masiku jika keberadaanya sudah diketahui. Harun Masiku harus
mempertangung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Diterpa Hoax Terinfeksi Covid-19, Toko Sembako Merugi

‎”Jadi pasti akan ketangkap,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ronny Sompie mengatakan Harun Masiku telah
berada di Indonesia sejak Selasa (7/1) lalu. Harun yang merupakan buronan
lembaga itu melintas masuk ke Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta
menggunakan pesawat Batik Air.

“Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor
Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soeta dan Direktur Sistem Informasi dan
Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap
adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara
Soeta, ketika Harun Masiku melintas masuk,” kata Ronny Sompie.

Ronny menyampaikan, pihaknya akan segera
memberikan penjelasan mengapa terjadi keterlambatan informasi terkait pulangnya
Harun ke tanah air. Namun, dia memastikan pihaknya juga telah menindaklanjuti
pencegahan keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK.

Dalam kasus PAW ini, KPK menetapkan empat
orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani
Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang
kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Longsor di Murung Raya

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio
Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900
juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU
sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama
Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio
yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12
Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang
ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1)
huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru