32.7 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

Sengketa Pemilu di MK, Yang Sedikit Perkaranya Diputus Duluan

Masa sengketa hasil
pemilu legislatif memasuki babak akhir pekan depan. Mulai Selasa nanti (6/8)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara-perkara sengketa yang masuk.
Prosesi pembacaan putusan akan berlangsung empat hari, hingga Jumat mendatang
(9/8).

Kemarin (2/8) MK
merilis jadwal pembacaan putusan sengketa pileg DPR dan DPRD. Juga
perkara-perkara yang pembacaan putusannya ditangguhkan. Namun, hingga berita
ini selesai ditulis pukul 20.30 semalam, belum ada jadwal sidang untuk sengketa
hasil pileg anggota DPD yang berjumlah sepuluh perkara.

Provinsi-provinsi yang
jumlah perkaranya sedikit mendapat jadwal sidang putusan pada hari pertama.
Sementara itu, provinsi lainnya yang memiliki banyak sengketa digilir pada tiga
hari berikutnya. Misalnya, perkara sengketa di Jatim yang putusannya bakal
dibacakan pada hari kedua atau Rabu (7/8).

Komisioner KPU Pramono
Ubaid Tanthowi menjelaskan, pihaknya sudah siap menerima apa pun putusan MK.
Meskipun, misalnya, putusan tersebut tidak menguntungkan KPU, melainkan
pemohon. ”Kami meyakini bahwa KPU sudah menjalankan seluruh proses tahapan
pemilu legislatif dengan benar,” terangnya saat dimintai konfirmasi di KPU
kemarin.

Baca Juga :  Viral Video Anak Perempuan Dianiaya, Ditempeleng hingga Ditendang

 

Selain itu, semua
dalil sudah dijawab selama sidang berlangsung. Jawaban tersebut, lanjut
Pramono, diyakini sebagai fakta yang benar oleh KPU. Selama ini pihaknya yakin
dan masih berharap agar MK memutus sengketa sesuai dengan apa yang diyakini
KPU. Sebab, yang dilakukan jajaran KPU di daerah sudah benar.

Memang, pihaknya tidak
menutup kemungkinan adanya putusan berbeda dari MK. Putusan berbeda tersebut
biasanya diikuti perintah kepada KPU untuk melakukan sesuatu. ”Apakah
penghitungan ulang, rekapitulasi ulang, atau pemungutan suara ulang. Jadi,
alternatifnya paling tiga itu,” lanjutnya.

Yang jelas, bila ada
perintah melakukan sesuatu, KPU akan mengatur waktunya sedemikian rupa. Yang
penting tidak melampaui tahapan yang sudah diatur dalam UU Pemilu. Dua bulan ke
depan akan ada pelantikan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sementara
itu, pada 1 Oktober mendatang, giliran anggota DPR dan DPD yang dilantik.

Baca Juga :  4 Tahun KPK, 87 OTT, 327 Tersangka

Kabaghumas dan Kerja
Sama Dalam Negeri MK Fajar laksono menuturkan, semua pihak yang putusannya
dibacakan hari pertama dan kedua telah dikirimi panggilan. ”Ketentuannya adalah
tiga hari sebelum sidang,” terangnya.

Disingung peluang
jenis-jenis putusan nanti, Fajar mempersilakan publik berkaca kepada sengketa
Pileg 2014. Kala itu, MK mengeluarkan beragam putusan. Baik menolak maupun
mengabulkan. Di antara sekitar 900 perkara pada 2014, terdapat 23 perkara yang
dikabulkan MK. Sebanyak 13 di antaranya mengandung perintah penghitungan ulang
kepada KPU. Sisanya adalah putusan langsung yang membatalkan SK KPU.

Itu berarti masih ada
peluang bagi MK untuk mengeluarkan putusan yang beragam pula nanti. Semua
bergantung kepada fakta-fakta yang tersaji selama persidangan. Bila ada putusan
yang mengandung perintah, tentu MK akan menentukan waktunya agar tidak
melampaui batas tahapan pemilu.(jpg)

 

Masa sengketa hasil
pemilu legislatif memasuki babak akhir pekan depan. Mulai Selasa nanti (6/8)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara-perkara sengketa yang masuk.
Prosesi pembacaan putusan akan berlangsung empat hari, hingga Jumat mendatang
(9/8).

Kemarin (2/8) MK
merilis jadwal pembacaan putusan sengketa pileg DPR dan DPRD. Juga
perkara-perkara yang pembacaan putusannya ditangguhkan. Namun, hingga berita
ini selesai ditulis pukul 20.30 semalam, belum ada jadwal sidang untuk sengketa
hasil pileg anggota DPD yang berjumlah sepuluh perkara.

Provinsi-provinsi yang
jumlah perkaranya sedikit mendapat jadwal sidang putusan pada hari pertama.
Sementara itu, provinsi lainnya yang memiliki banyak sengketa digilir pada tiga
hari berikutnya. Misalnya, perkara sengketa di Jatim yang putusannya bakal
dibacakan pada hari kedua atau Rabu (7/8).

Komisioner KPU Pramono
Ubaid Tanthowi menjelaskan, pihaknya sudah siap menerima apa pun putusan MK.
Meskipun, misalnya, putusan tersebut tidak menguntungkan KPU, melainkan
pemohon. ”Kami meyakini bahwa KPU sudah menjalankan seluruh proses tahapan
pemilu legislatif dengan benar,” terangnya saat dimintai konfirmasi di KPU
kemarin.

Baca Juga :  Viral Video Anak Perempuan Dianiaya, Ditempeleng hingga Ditendang

 

Selain itu, semua
dalil sudah dijawab selama sidang berlangsung. Jawaban tersebut, lanjut
Pramono, diyakini sebagai fakta yang benar oleh KPU. Selama ini pihaknya yakin
dan masih berharap agar MK memutus sengketa sesuai dengan apa yang diyakini
KPU. Sebab, yang dilakukan jajaran KPU di daerah sudah benar.

Memang, pihaknya tidak
menutup kemungkinan adanya putusan berbeda dari MK. Putusan berbeda tersebut
biasanya diikuti perintah kepada KPU untuk melakukan sesuatu. ”Apakah
penghitungan ulang, rekapitulasi ulang, atau pemungutan suara ulang. Jadi,
alternatifnya paling tiga itu,” lanjutnya.

Yang jelas, bila ada
perintah melakukan sesuatu, KPU akan mengatur waktunya sedemikian rupa. Yang
penting tidak melampaui tahapan yang sudah diatur dalam UU Pemilu. Dua bulan ke
depan akan ada pelantikan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sementara
itu, pada 1 Oktober mendatang, giliran anggota DPR dan DPD yang dilantik.

Baca Juga :  4 Tahun KPK, 87 OTT, 327 Tersangka

Kabaghumas dan Kerja
Sama Dalam Negeri MK Fajar laksono menuturkan, semua pihak yang putusannya
dibacakan hari pertama dan kedua telah dikirimi panggilan. ”Ketentuannya adalah
tiga hari sebelum sidang,” terangnya.

Disingung peluang
jenis-jenis putusan nanti, Fajar mempersilakan publik berkaca kepada sengketa
Pileg 2014. Kala itu, MK mengeluarkan beragam putusan. Baik menolak maupun
mengabulkan. Di antara sekitar 900 perkara pada 2014, terdapat 23 perkara yang
dikabulkan MK. Sebanyak 13 di antaranya mengandung perintah penghitungan ulang
kepada KPU. Sisanya adalah putusan langsung yang membatalkan SK KPU.

Itu berarti masih ada
peluang bagi MK untuk mengeluarkan putusan yang beragam pula nanti. Semua
bergantung kepada fakta-fakta yang tersaji selama persidangan. Bila ada putusan
yang mengandung perintah, tentu MK akan menentukan waktunya agar tidak
melampaui batas tahapan pemilu.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru