PALANGKA
RAYA-Penanganan
kasus operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum
kepala sekolah (kasek) di SMPN-8 Palangka Raya, masih menjadi perdebatan hangat
di kalangan praktisi dan pemerhati hukum. Terutama setelah adanya pelimpahan
perkara dari kejaksaan negeri (kejari) kepada Inspektorat untuk menangani sanksinya. Sementara, pelaku
lepas dari jeratan pidana.
Pengamat hukum
administrasi di Universitas Palangka Raya (UPR), Rico Septian Noor menyebut, langkah
yang diambil Kejari Palangka Raya terkait pelimpahan kasus OTT oknum kasek berinisial
SN merupakan langkah keliru. Sebab, menurutnya keputusan tersebut justru
bertentangan dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu
Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
“Dikeluarkannya
Perpres Nomor 87 Tahun 2016 merupakan
tanda bahwa presiden sendiri menginginkan sebuah tindakan nyata untuk melawan
korupsi dan pungli. Agar bisa mewujudkan hal itu, hukum tak boleh melihat
nominal barang bukti atau jasa yang telah dilakukan seseorang,” kata Rico,
kemarin (3/7).
Lebih lanjut Rico
menilai, dalam konteks OTT yang dilakukan oleh kejari, maka yang bersangkutan
harus tetap dihukum. Aturan hukum itu tidak melihat nominalnya, pun tidak melihat
jasanya seperti apa. Dengan adanya perpres, sebenarnya pihak kejaksaan memiliki
kewenangan untuk melanjutkan proses tersebut, karena SN telah terbukti bersalah menyalahgunakan
jabatan dan wewenang untuk melakukan pungli hingga akhirnya di-OTT.
Menurutnya, kasus OTT
oknum kasek SMPN-8 Palangka Raya bisa saja diselesaikan secara administrasi
dengan alasan yang lebih kuat. Namun, jika kasus ini dilimpahkan kepada
Inspektorat untuk mendapatkan pembinaan administrasi, maka dapat dikatakan
bahwa OTT yang dilakukan kejari beberapa waktu lalu itu adalah OTT prematur. Dalam
artian, apabila dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum kasek itu masih dalam tahap laporan dan belum
terpenuhi unsur pidananya.
“Tapi yang terjadi saat
ini, seperti publik ketahui, kasus ini bukan hanya sekadar laporan, tapi sudah
masuk pidana murni karena dalam konteks OTT,†pungkasnya.(old/ce/ala)