PROKALTENG.CO– Personel Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, berhasil menangkap seorang napi yang melarikan diri dari Lapas Kelas II A Palangka Raya, Kamis (3/6) lalu, di Wilkum Polsek Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (4/6) pagi.
Ya, pelaku diamanakan sekitar pukul 08.10 WIB di Jalan Dahiang Rt. 02 tepatnya di pondok rumah sdr. Yandi, Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah. Dilansir dari humas polda Kalteng, pelaku yang diketahui bernama Markus Kristian Silaen Bin Altur Kasimin Silaen (alm) ini terjerat kasus tindak pidana penganiayaan berat pasal 351 ayat 3 KUHP.
Awalnya personel Polsek Kahteng mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada orang mencurigakan di pondok rumah Yandi. Menindaklanjuti itu, personel polsek mendatangi pondok tersebut dan menemukan Markus sedang ngobrol dengan Yandi. Setelah mengetahui pengakuan Markus yang melarikan diri dari Lapas Palangka Raya, personel Polsek Kahteng langsung mengamankannya ke mako Polsek Kahteng.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Pulang Pisau AKBP YUNIAR ARIEFIANTO melalui Kapolsek Kahayan Tengah Iptu Rozikin S.H membenarkan penahanan terhadap pelaku. Menurutnya saat ini pelaku sudah diserahkan kembali ke pihak Lapas Kelas II A Palangka Raya.