25.6 C
Jakarta
Sunday, March 16, 2025

Kasus Korupsi Kontainer Yos Sudarso

Terdakwa Ajukan Pembelaan Terakhir, Putusan Dibacakan 11 Maret 2025

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Terdakwa kasus korupsi kontainer lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Yos Sudarso, Teguh Hariyanto. Yang saat itu menjabat Direktur PT Pahandut Langkah Jaya mengajukan pembelaan terakhir melalui duplik yang dibacakan, Selasa (4/3).

Melalui penasehat hukum dari Kantor Hukum Wikarya F Dirun, Eko Andik Pribadi menyebut, unsur dakwaan kliennya yakni melawan Hukum pada Dakwaan Primair dan unsur menyalahgunakan kewenangan. Atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan pada dakwaan Subsidair, tersebut tidak terbukti dilakukan.

Dia menjelaskan, setelah duplik ini akan dibacakan putusan majelis hakim tanggal 11 Maret 2025.

“Perbuatan Addendum Kontrak (perubahan kontrak) Pekerjaan Pembuatan Kontainer PKL Yos Sudarso Ujung Tahun 2018 merupakan perbuatan yang halal (diperbolehkan) dilakukan sebagaimana Perpres 54/2010, mengatur tentang kebolehan Perubahan Kontrak, ada pada Pasal 87 ayat 1 dan Pasal 91, yang kemudian pun Pasal 87 ayat 5 Perpres 54/2010,” ujarnya dalam dupliknya.

Eko Andik menyebut. Perbuatan kliennya mengikutsertakan suplier khusus sebagai pihak yang melakukan modifikasi kontainer atau di sebut Custom Container dalam dokumen Kontrak. Yakni syarat-syarat teknis pekerjaan pembuatan container adalah sesuatu yang diperbolehkan.

“Karena telah termuat dalam dokumen pengadaan pada saat terdakwa ikut menjadi peserta pelelangan maupun telah termuat dalam dokumen kontrak yang disepakati oleh PPK,” jelasnya

Baca Juga :  SIMAK! Kesaksian Ajudan Ary Egahni Soal Dana Pernikahan Hingga Pileg

Sementara itu, Wikarya F Dirun yang juga penasehat hukum Teguh juga menegaskan. Bahwa nota pembelaan yan disampaikan tentang pekerjaan pembuatan kontainer PKL Yos Sudarso Ujung Tahun 2018. Merupakan pengadaan barang, bukan pekerjaan jasa konstruksi adalah fakta materiil yang komprehensif.

“Tidak sekedar terjebak dengan ‘kata-kata yang tercantum dalam Kontrak’ yang jikalau boleh kami ilustrasikan, untuk apa kita menyebut Kucing hanya karena tulisan, padahal fakta yang diketahui umum itu adalah harimau,”terangnya.

Dia menjelaskan, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Terpidana Sonata Firdaus Eka Putra, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Penjabat Pembuat Komitimen (PPK), terdapat pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 15 yang berpendapat sesuai dengan naskah aslinya.

”Pada pertimbangannya, kontrak menyebutkan Jasa Konstruksi dan mendasarkan pada peraturan tentang Jasa Konstruksi, padahal esensi pekerjaan adalah pengadaan barang, bukan Jasa Konstruksi. Realisasi juga bukan Jasa Konstruksi, terbukti tidak ada lelang konsultan Perencanaan dan konsultan Pengawas,”bebernya.

Dia menjelaskan, pendapat Majelis Hakim peninjauan kembali perkara Sonata  itu karena akibat Membaca Kontrak: Benar tercantum Jasa Konstruksi dan peraturan tentang Jasa Konstruksi.

Baca Juga :  Geledah Kios Hp Wanky Cell, Densus 88 Temukan Bom Rakitan

”Kemudian, pendapat majelis hakim PK tersebut karena memperhatikan kenyataan atau realisasi kegiatanadalah pengadaan barang dan Membandingkan dengan Karakter khas Pekerjaan Jasa Konstruksi yang tidak terpenuhi: tidak ada lelang konsultan Perencanaan dan konsultan Pengawas,” terangnya.

Oleh karena itu, ia menyampaikan, konklusi bahwa Pekerjaan Pembuatan Kontainer PKL Yos Sudarso Ujung Tahun 2018 merupakan Pengadaan barang, dengan alasan yang cukup kuat. Alasasnnya karena barang 27 Unit Kontainer yang ada di Jalan Yos Sudarso Ujung Kota Palangka Raya, memiliki kesamaan ruang lingkup pekerjaan atau kontainer peruntukkan kios, cafe dan resto dengan 50 Unit Kontainer pada Pekerjaan Pembuatan Kontainer Lapak PKL Yos Sudarso Ujung Tahun 2017.

JPU sebelumnya menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 50 juta, dengan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

JPU juga menyebut, terdakwa dituntut bersalah melakukan korupsi berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, JPU juga menuntut agar kliennya membayar uang pengganti sebesar 242.716.160. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Terdakwa kasus korupsi kontainer lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Yos Sudarso, Teguh Hariyanto. Yang saat itu menjabat Direktur PT Pahandut Langkah Jaya mengajukan pembelaan terakhir melalui duplik yang dibacakan, Selasa (4/3).

Melalui penasehat hukum dari Kantor Hukum Wikarya F Dirun, Eko Andik Pribadi menyebut, unsur dakwaan kliennya yakni melawan Hukum pada Dakwaan Primair dan unsur menyalahgunakan kewenangan. Atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan pada dakwaan Subsidair, tersebut tidak terbukti dilakukan.

Dia menjelaskan, setelah duplik ini akan dibacakan putusan majelis hakim tanggal 11 Maret 2025.

“Perbuatan Addendum Kontrak (perubahan kontrak) Pekerjaan Pembuatan Kontainer PKL Yos Sudarso Ujung Tahun 2018 merupakan perbuatan yang halal (diperbolehkan) dilakukan sebagaimana Perpres 54/2010, mengatur tentang kebolehan Perubahan Kontrak, ada pada Pasal 87 ayat 1 dan Pasal 91, yang kemudian pun Pasal 87 ayat 5 Perpres 54/2010,” ujarnya dalam dupliknya.

Eko Andik menyebut. Perbuatan kliennya mengikutsertakan suplier khusus sebagai pihak yang melakukan modifikasi kontainer atau di sebut Custom Container dalam dokumen Kontrak. Yakni syarat-syarat teknis pekerjaan pembuatan container adalah sesuatu yang diperbolehkan.

“Karena telah termuat dalam dokumen pengadaan pada saat terdakwa ikut menjadi peserta pelelangan maupun telah termuat dalam dokumen kontrak yang disepakati oleh PPK,” jelasnya

Baca Juga :  SIMAK! Kesaksian Ajudan Ary Egahni Soal Dana Pernikahan Hingga Pileg

Sementara itu, Wikarya F Dirun yang juga penasehat hukum Teguh juga menegaskan. Bahwa nota pembelaan yan disampaikan tentang pekerjaan pembuatan kontainer PKL Yos Sudarso Ujung Tahun 2018. Merupakan pengadaan barang, bukan pekerjaan jasa konstruksi adalah fakta materiil yang komprehensif.

“Tidak sekedar terjebak dengan ‘kata-kata yang tercantum dalam Kontrak’ yang jikalau boleh kami ilustrasikan, untuk apa kita menyebut Kucing hanya karena tulisan, padahal fakta yang diketahui umum itu adalah harimau,”terangnya.

Dia menjelaskan, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Terpidana Sonata Firdaus Eka Putra, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Penjabat Pembuat Komitimen (PPK), terdapat pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 15 yang berpendapat sesuai dengan naskah aslinya.

”Pada pertimbangannya, kontrak menyebutkan Jasa Konstruksi dan mendasarkan pada peraturan tentang Jasa Konstruksi, padahal esensi pekerjaan adalah pengadaan barang, bukan Jasa Konstruksi. Realisasi juga bukan Jasa Konstruksi, terbukti tidak ada lelang konsultan Perencanaan dan konsultan Pengawas,”bebernya.

Dia menjelaskan, pendapat Majelis Hakim peninjauan kembali perkara Sonata  itu karena akibat Membaca Kontrak: Benar tercantum Jasa Konstruksi dan peraturan tentang Jasa Konstruksi.

Baca Juga :  Geledah Kios Hp Wanky Cell, Densus 88 Temukan Bom Rakitan

”Kemudian, pendapat majelis hakim PK tersebut karena memperhatikan kenyataan atau realisasi kegiatanadalah pengadaan barang dan Membandingkan dengan Karakter khas Pekerjaan Jasa Konstruksi yang tidak terpenuhi: tidak ada lelang konsultan Perencanaan dan konsultan Pengawas,” terangnya.

Oleh karena itu, ia menyampaikan, konklusi bahwa Pekerjaan Pembuatan Kontainer PKL Yos Sudarso Ujung Tahun 2018 merupakan Pengadaan barang, dengan alasan yang cukup kuat. Alasasnnya karena barang 27 Unit Kontainer yang ada di Jalan Yos Sudarso Ujung Kota Palangka Raya, memiliki kesamaan ruang lingkup pekerjaan atau kontainer peruntukkan kios, cafe dan resto dengan 50 Unit Kontainer pada Pekerjaan Pembuatan Kontainer Lapak PKL Yos Sudarso Ujung Tahun 2017.

JPU sebelumnya menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 50 juta, dengan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

JPU juga menyebut, terdakwa dituntut bersalah melakukan korupsi berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, JPU juga menuntut agar kliennya membayar uang pengganti sebesar 242.716.160. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru