Site icon Prokalteng

Rokok Tanpa Cukai Dibakar dan Dilarutkan

rokok-tanpa-cukai-dibakar-dan-dilarutkan

TAMIANG LAYANG –
Sebanyak 6.641 bungkus rokok tanpa cukai dengan merek FEL dan browsing
dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim). Pemusnahan
dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan dalam cairan sabun untuk barang
bukti tindak pidana lain yang juga statusnya telah incraht atau berkekuatan
hukum tetap. Seperti sabu 83,23 gram, obat jenis seledryl 1.380 butir, samcodin
1.067 butir dan zenit 718 butir, Selasa (3/3).

Kajari Bartim Roy
Rovalino Herudiansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana
tersebut sebagai bukti komitmen kejaksaan supaya diketahui masyarakat luas.
Pihaknya mengharapkan, hal itu menjadi contoh. “Dengan tujuan supaya
masyarakat tidak melakukan tindak pidana, karena selain mendapat sanksi
hukuman, barang bukti juga dimusnahkan,” tegas Roy, kemarin.

Menurut dia, pemusnahan
barang bukti tindak criminal itu turut memberikan pesan dan efek jera kepada
masyarakat. Selain itu, tambah Roy, imbauan untuk meningkatkan kesadaran hukum.

Sementara Bupati Bartim
Ampera AY Mebas mengapresiasi pemusnahan barang bukti berbagai tindak pidana
tersebut. Sebab, menurut dia, hal itu cukup mengkhawatirkan. “Seperti
rokok tanpa cukai, kaitannya dengan pajak yang diketahui sebagai pendapatan
besar negara. Pembangunan khususnya dana terbesar itu diterima daerah dari
pajak,” ulas Ampera.

Selain barang bukti yang disebutkan di atas, ada
juga perlengkapan narkotika, perjudian, senjata tajam, dan senjata api rakitan
ikut dimusnahkan. Dengan total 69 perkara tindak pidana umum dan khusus. Diantaranya
narkotika, UU Kesehatan, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin,
bidang cukai, konvensional terhadap orang dan harta benda serta melanggar
ketertiban umum. (log/ens)

Exit mobile version