33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPK Sita Aset Kekayaan Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyita aset mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra,
tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah
telah menyita dua aset kekayaan milik Sunjaya.

“Ada rumah satu, dan
kendaraan satu (yang disita KPK),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK,
Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin (3/2) malam.

Juru bicara berlatar
belakang jaksa ini mengaku, belum mengetahui total aset yang disita tersebut.
Sebab, dia mengklaim, proses giat penyitaan masih berlangsung, bahkan aset yang
disita akan terus bertambah.

“Nanti jumlah pastinya
akan kami konfirmasi ulang karena proses penyitaan kemarin masih berjalan
berita acaranya, tetapi informasi teman-teman masih akan melakukan penyitaan di
tempat lain,” jelas Ali.

Baca Juga :  Kerahkan 107 Personel untuk Pengamanan di Sejumlah Gereja

Sebelumnya, KPK telah
menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka
tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga menyamarkan atau mencuci
uangnya sebesar Rp 51 miliar hasil suap dan gratifikasi.

Uang puluhan miliar
rupiah itu berasal dari empat sumber penerimaan, yakni pengadaan barang atau
jasa dari pengusaha sekitar Rp 31,5 miliar. Kemudian, terkait mutasi jabatan di
lingkungan Pemkab Cirebon dari ASN sekitar Rp 3,09 miliar.

Selanjutnya, terkait
setoran dari kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar, serta terkait perizinan
galian dari pihak yang mengajukan izin senilai Rp 500 juta. Selain itu, Sunjaya
juga diduga telah menerima hadiah atau janji terkait perizinan proyek PLTU 2 di
Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar
Rp 4 miliar.

Baca Juga :  Mantan Kades dan Pj Kades di Katingan Terancam Penjara Seumur Hidup

Dari total penerimaan
tersebut, Sunjaya mengalihkan uang tersebut ke berbagai bentuk. Itu seperti
ditempatkan dalam rekening nominee atau rekening atas nama pihak lain, hingga
membeli tanah di Kecamatan Talun Cirebon senilai Rp 9 miliar atas nama
kepemilikan pihak lain.

KPK turut mengidentifikasi
uang tersebut dialihkan untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang
diatasnamakan pihak lain. Adapun kendaraan bermotor yakni roda empat adalah
Honda H-RV, Honda B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero
Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.

Atas perbuatannya,
Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(jpc)

 

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyita aset mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra,
tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah
telah menyita dua aset kekayaan milik Sunjaya.

“Ada rumah satu, dan
kendaraan satu (yang disita KPK),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK,
Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin (3/2) malam.

Juru bicara berlatar
belakang jaksa ini mengaku, belum mengetahui total aset yang disita tersebut.
Sebab, dia mengklaim, proses giat penyitaan masih berlangsung, bahkan aset yang
disita akan terus bertambah.

“Nanti jumlah pastinya
akan kami konfirmasi ulang karena proses penyitaan kemarin masih berjalan
berita acaranya, tetapi informasi teman-teman masih akan melakukan penyitaan di
tempat lain,” jelas Ali.

Baca Juga :  Kerahkan 107 Personel untuk Pengamanan di Sejumlah Gereja

Sebelumnya, KPK telah
menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka
tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga menyamarkan atau mencuci
uangnya sebesar Rp 51 miliar hasil suap dan gratifikasi.

Uang puluhan miliar
rupiah itu berasal dari empat sumber penerimaan, yakni pengadaan barang atau
jasa dari pengusaha sekitar Rp 31,5 miliar. Kemudian, terkait mutasi jabatan di
lingkungan Pemkab Cirebon dari ASN sekitar Rp 3,09 miliar.

Selanjutnya, terkait
setoran dari kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar, serta terkait perizinan
galian dari pihak yang mengajukan izin senilai Rp 500 juta. Selain itu, Sunjaya
juga diduga telah menerima hadiah atau janji terkait perizinan proyek PLTU 2 di
Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar
Rp 4 miliar.

Baca Juga :  Mantan Kades dan Pj Kades di Katingan Terancam Penjara Seumur Hidup

Dari total penerimaan
tersebut, Sunjaya mengalihkan uang tersebut ke berbagai bentuk. Itu seperti
ditempatkan dalam rekening nominee atau rekening atas nama pihak lain, hingga
membeli tanah di Kecamatan Talun Cirebon senilai Rp 9 miliar atas nama
kepemilikan pihak lain.

KPK turut mengidentifikasi
uang tersebut dialihkan untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang
diatasnamakan pihak lain. Adapun kendaraan bermotor yakni roda empat adalah
Honda H-RV, Honda B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero
Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.

Atas perbuatannya,
Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru