PALANGKA RAYA – Tidak
bersertifikat dan tanpa izin, praktik kesehatan yang dilakukan oleh seorang
perempuan berinisial HN (33) digrebek polisi dihotel ketika melakukan praktik
kepada kepada korbannya.
Pengungkapan tindak pidana
dibidang praktik kedokteran tersebut terjadi pada hari Rabu (29/01) setelah
Ditreskrimsus Polda Kalteng mendapat informasi dari masyarakat adanya praktik
kedokteran yang tidak mempunyai izin atau illegal.
Hal tersebut dibeberkan
oleh Wadirreskrimsus AKBP Teguh Widodo saat
press release di Mapolda Kalteng, Selasa (04/02).
Teguh menuturkan tersangka HN
mengaku telah membuka praktik illegal itu sejak bulan Juli 2019 dan diketahui
telah melakukan pelayanan kesehatan sebanyak kurang lebih 25 orang dengan
pilihan praktik dan harga yang bervariasi.
Pelayanan kesehatan yang
dilakukan oleh HN tergolong cukup banyak. Misal pembuatan lesung pipi, veener
gigi, sulam alis dan pelayanan kecantikan lainnya.
“Saat dilakukan
penggerebekan, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan perizinan terkait
praktik yang dibukanya,” ucapnya.
Akhirnya, wanita tersebut
diringkus beserta barang bukti ke Mapolda Kalteng untuk ditelusuri lebih
lanjut.
“Kami sudah melakukan
penahanan terhadap tersangka dan yang bersangkutan akan menjalani proses
penyidikan selama 20 hari kedepan,” tambahnya. (ard)