26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Beli Sarang Burung Walet Dengan Uang Palsu, Tiga Pri Ini Diringkus

PALANGKA RAYA – Made Kasih (37) melapor ke Polsek Manuhing
setelah menyadari uang hasil transaksi penjulan sarang burung walet yang
diterima merupakan mata uang palsu.

Ia mendapat uang tersebut dari hasil penjualan 3,5 kilo
gram sarang burung walet kepada tiga orang pria sebesar Rp42.400.000,  424 lembar uang pecahan nominal 100 ribuan itu
disadari palsu setelah ia memeriksa betul-betul uang tersebut.

Setelah melapor, para tersangka akhirnya di tangkap oleh
Tim Gabungan Subdit II Eksus dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng,
pada hari Kamis (30/01/2020) di beberapa tempat berbeda di wilayah Sampit
Kabupaten Kota Wairingin Timur.

“Ketiga tersangka kita amankan beserta barang bukti
berupa 476 lembar uang palsu nominal 100.000 rupiah, dua unit printer merk
Canon, dua buah gunting, dua buah buku tabungan milik Sony, dan satu kantong
plastik berisi sarang burung walet dengan berat sekitar 3,5 kilo,” beber
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi oleh
Wadirreskrimsus AKBP Teguh dan Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Asharie Prawira
Mulya saat menggelar press release di Mapolda Kalteng, Selasa (04/02).

Baca Juga :  Mobil Pikap Terbalik di Bundaran Sampah

Setelah dibeli sarang burung walet tersebut rencananya akan
dijual kepada salah satu pengepul di Sampit dengan harga Rp35 juta.

Karena perbuatannya ketiga pelaku yakni SS (39), Ag (18), Sl
(19) dikenai pasal 36 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Junto
pasal 26 ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara dan
denda 10 hingga  Rp50 miliar.

“Selain itu mereka juga dikenakan pasal 378 KUHP
karena tindakan penipuan terhadap korban yang dilakukannya,” tambah
Kabidhumas.

Kini kepolisian memburu seorang pria yang sudah dikantongi
identitasnya yang turut membantu membuat mata uang palsu tersebut. (ard)

PALANGKA RAYA – Made Kasih (37) melapor ke Polsek Manuhing
setelah menyadari uang hasil transaksi penjulan sarang burung walet yang
diterima merupakan mata uang palsu.

Ia mendapat uang tersebut dari hasil penjualan 3,5 kilo
gram sarang burung walet kepada tiga orang pria sebesar Rp42.400.000,  424 lembar uang pecahan nominal 100 ribuan itu
disadari palsu setelah ia memeriksa betul-betul uang tersebut.

Setelah melapor, para tersangka akhirnya di tangkap oleh
Tim Gabungan Subdit II Eksus dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng,
pada hari Kamis (30/01/2020) di beberapa tempat berbeda di wilayah Sampit
Kabupaten Kota Wairingin Timur.

“Ketiga tersangka kita amankan beserta barang bukti
berupa 476 lembar uang palsu nominal 100.000 rupiah, dua unit printer merk
Canon, dua buah gunting, dua buah buku tabungan milik Sony, dan satu kantong
plastik berisi sarang burung walet dengan berat sekitar 3,5 kilo,” beber
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi oleh
Wadirreskrimsus AKBP Teguh dan Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Asharie Prawira
Mulya saat menggelar press release di Mapolda Kalteng, Selasa (04/02).

Baca Juga :  Mobil Pikap Terbalik di Bundaran Sampah

Setelah dibeli sarang burung walet tersebut rencananya akan
dijual kepada salah satu pengepul di Sampit dengan harga Rp35 juta.

Karena perbuatannya ketiga pelaku yakni SS (39), Ag (18), Sl
(19) dikenai pasal 36 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Junto
pasal 26 ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara dan
denda 10 hingga  Rp50 miliar.

“Selain itu mereka juga dikenakan pasal 378 KUHP
karena tindakan penipuan terhadap korban yang dilakukannya,” tambah
Kabidhumas.

Kini kepolisian memburu seorang pria yang sudah dikantongi
identitasnya yang turut membantu membuat mata uang palsu tersebut. (ard)

Terpopuler

Artikel Terbaru