28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Mantan Sekretaris dan Anggota KPU Kapuas Dieksekusi di Rutan Palangkaraya

PROKALTENG.CO –  Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, telah mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya yang memvonis pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Otovianus.

Selain itu, Putusan banding tersebut juga menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor : 33/Pid. Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 28 Februari 2023 untuk selain dan selebihnya.

Dalam putusan pengadilan tipikor tersebut. Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa  untuk  membayar  uang pengganti sejumlah Rp1.019.833.341,00. Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan  hukum  tetap,  terpidana  tidak   melunasi   pembayaran uang  pengganti,  Jaksa wajib  melakukan  penyitaan   terhadap  harta benda yang dimiliki terpidana.

Baca Juga :  Empat Budak Sabu Berhasil Diciduk

Jika setelah   dilakukan  penyitaan   terpidana tetap tidak  melunasi pembayaran uang pengganti,  Jaksa wajib  melelang harta benda tersebut dengan berpedoman  pada Pasal 273 ayat (3)  KUHAP.

Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara pengganti selama 2 tahun.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Amir Giri Muryawan mengungkapkan, pelaksanaan eksekusi terpidana Otovianus dilaksanakan Jaksa tanggal 29 November 2023 di Rutan Palangkaraya.

”Putusan Kasasi sudah diterima putusannya menolak permohonan Kasasi JPU. Jadi kami eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Tinggi,” ujarnya, Rabu (3/1).

Terkait terpidana kasus korupsi Mantan Anggota KPU Kapuas Budi Prayitno, sambung Amir sudah dieksekusi dengan putusan Pengadilan Tipikor Palangkaraya. ”Untuk pak Budi karena langsung terima putusan dan tidak ada upaya hukum, jadi sudah lama dieksekusi di Rutan Palangkaraya,” bebernya.(hfz/ind)

Baca Juga :  Korban Tenggelam di Sungai Kapuas Ternyata Punya Riwayat Epilepsi

PROKALTENG.CO –  Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, telah mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya yang memvonis pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Otovianus.

Selain itu, Putusan banding tersebut juga menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor : 33/Pid. Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 28 Februari 2023 untuk selain dan selebihnya.

Dalam putusan pengadilan tipikor tersebut. Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa  untuk  membayar  uang pengganti sejumlah Rp1.019.833.341,00. Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan  hukum  tetap,  terpidana  tidak   melunasi   pembayaran uang  pengganti,  Jaksa wajib  melakukan  penyitaan   terhadap  harta benda yang dimiliki terpidana.

Baca Juga :  Empat Budak Sabu Berhasil Diciduk

Jika setelah   dilakukan  penyitaan   terpidana tetap tidak  melunasi pembayaran uang pengganti,  Jaksa wajib  melelang harta benda tersebut dengan berpedoman  pada Pasal 273 ayat (3)  KUHAP.

Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara pengganti selama 2 tahun.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Amir Giri Muryawan mengungkapkan, pelaksanaan eksekusi terpidana Otovianus dilaksanakan Jaksa tanggal 29 November 2023 di Rutan Palangkaraya.

”Putusan Kasasi sudah diterima putusannya menolak permohonan Kasasi JPU. Jadi kami eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Tinggi,” ujarnya, Rabu (3/1).

Terkait terpidana kasus korupsi Mantan Anggota KPU Kapuas Budi Prayitno, sambung Amir sudah dieksekusi dengan putusan Pengadilan Tipikor Palangkaraya. ”Untuk pak Budi karena langsung terima putusan dan tidak ada upaya hukum, jadi sudah lama dieksekusi di Rutan Palangkaraya,” bebernya.(hfz/ind)

Baca Juga :  Korban Tenggelam di Sungai Kapuas Ternyata Punya Riwayat Epilepsi

Terpopuler

Artikel Terbaru