30.3 C
Jakarta
Wednesday, December 3, 2025

Operasi Wanalaga Telabang 2025: Polres Lamandau Amankan Truk dan Pelaku Ilegal Logging

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau berhasil mengamankan seorang pelaku pengangkutan kayu ilegal (illegal logging) beserta barang bukti berupa satu unit truk dalam Operasi Wanalaga Telabang 2025.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal logging di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Digul dan sejumlah pejabat utama Polres Lamandau menyampaikan press release terkait penangkapan tersebut. Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial MG (39), merupakan seorang warga asli Lamandau. Dia ditangkap pada hari Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Eks. Korindo KM 6, Desa Beruta, Kecamatan Bulik.

MG tertangkap tangan saat mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).

“Kami menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan sekitar pukul 18.00 WIB dan segera menindaklanjutinya. Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan satu pelaku yang melakukan pengangkutan kayu olahan tanpa izin yang sah,” ujar AKBP Joko Handono di Mapolres Lamandau, Rabu (3/12).

Baca Juga :  Pura-Pura Sakit Malah Bawa Kabur Motor Teman, Kasusnya Kini Mulai Disidangkan di Pengadilamn

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk dan 456 keping kayu meranti. Kayu meranti ini merupakan jenis kayu yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan sering menjadi target penebangan ilegal yang mengancam kelestarian hutan Kalimantan.

AKBP Joko Handono menjelaskan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf ‘b’ jo. Pasal 12 huruf ‘e’ Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Electronic money exchangers listing

“Tersangka terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan terkait hutan,” tegasnya.

Operasi Wanalaga Telabang 2025 merupakan bagian dari komitmen Polres Lamandau dan instansi terkait untuk memberantas illegal logging dan pengangkutan kayu ilegal di Kalimantan Tengah. Operasi ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan pengawasan hutan yang lebih efektif.

Baca Juga :  Langgar Kode Etik, Satu Personel Polres Lamandau Dipecat

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang merusak hutan Kalimantan Tengah. Hutan ini memiliki peran vital bagi ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” kata AKBP Joko Handono lagi.

Saat ini, MG telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum pidana di Polres Lamandau. Barang bukti telah diamankan dan akan digunakan dalam proses peradilan.

Polres Lamandau mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penebangan atau pengangkutan kayu ilegal.

“Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya melindungi hutan kita. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau berhasil mengamankan seorang pelaku pengangkutan kayu ilegal (illegal logging) beserta barang bukti berupa satu unit truk dalam Operasi Wanalaga Telabang 2025.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal logging di wilayah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Digul dan sejumlah pejabat utama Polres Lamandau menyampaikan press release terkait penangkapan tersebut. Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial MG (39), merupakan seorang warga asli Lamandau. Dia ditangkap pada hari Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Eks. Korindo KM 6, Desa Beruta, Kecamatan Bulik.

Electronic money exchangers listing

MG tertangkap tangan saat mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).

“Kami menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan sekitar pukul 18.00 WIB dan segera menindaklanjutinya. Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan satu pelaku yang melakukan pengangkutan kayu olahan tanpa izin yang sah,” ujar AKBP Joko Handono di Mapolres Lamandau, Rabu (3/12).

Baca Juga :  Pura-Pura Sakit Malah Bawa Kabur Motor Teman, Kasusnya Kini Mulai Disidangkan di Pengadilamn

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk dan 456 keping kayu meranti. Kayu meranti ini merupakan jenis kayu yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan sering menjadi target penebangan ilegal yang mengancam kelestarian hutan Kalimantan.

AKBP Joko Handono menjelaskan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf ‘b’ jo. Pasal 12 huruf ‘e’ Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan terkait hutan,” tegasnya.

Operasi Wanalaga Telabang 2025 merupakan bagian dari komitmen Polres Lamandau dan instansi terkait untuk memberantas illegal logging dan pengangkutan kayu ilegal di Kalimantan Tengah. Operasi ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan pengawasan hutan yang lebih efektif.

Baca Juga :  Langgar Kode Etik, Satu Personel Polres Lamandau Dipecat

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang merusak hutan Kalimantan Tengah. Hutan ini memiliki peran vital bagi ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” kata AKBP Joko Handono lagi.

Saat ini, MG telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum pidana di Polres Lamandau. Barang bukti telah diamankan dan akan digunakan dalam proses peradilan.

Polres Lamandau mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penebangan atau pengangkutan kayu ilegal.

“Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya melindungi hutan kita. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru