GUNUNG MAS, PROKALTENG.CO – Satu tersangka KY (43) tamatan SMP berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas, berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (1/12/2021). Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5,61 gram.
Kapolres Gumas, AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo mengatakan, berdasarkan informasi dari warga di wilayah Kecamatan Rungan Hulu sering terjadi transaksi narkotika, atas laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
“Saat kita melakukan penggeledahan di rumah KY (43) berhasil menemukan 19 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,61 gram dan saat dilakukan interogasi KY membenarkan bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ucapnya, Kamis (2/12/2021).
Dengan adanya barang bukti tersebut, pelaku langsung digiring untuk ditindaklanjuti di Mapolres Gunung Mas guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Sementara waktu kasus ini masih kita lakukan pengembangan dan asal usul pelaku mendapatkan barang bukti, sedangkan pengakuan pelaku barang tersebut dijual kepada masyarakat berbagai kalangan. Dan KY kita bidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.
Reporter: Syahyudi
GUNUNG MAS, PROKALTENG.CO – Satu tersangka KY (43) tamatan SMP berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas, berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (1/12/2021). Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5,61 gram.
Kapolres Gumas, AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo mengatakan, berdasarkan informasi dari warga di wilayah Kecamatan Rungan Hulu sering terjadi transaksi narkotika, atas laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
“Saat kita melakukan penggeledahan di rumah KY (43) berhasil menemukan 19 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,61 gram dan saat dilakukan interogasi KY membenarkan bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ucapnya, Kamis (2/12/2021).
Dengan adanya barang bukti tersebut, pelaku langsung digiring untuk ditindaklanjuti di Mapolres Gunung Mas guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Sementara waktu kasus ini masih kita lakukan pengembangan dan asal usul pelaku mendapatkan barang bukti, sedangkan pengakuan pelaku barang tersebut dijual kepada masyarakat berbagai kalangan. Dan KY kita bidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.
Reporter: Syahyudi