31.7 C
Jakarta
Thursday, April 18, 2024

Lima Raperda Disepakati Akan Dibahas Lebih Lanjut

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya bersama pemerintah setempat menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang I Tahun 2021/2022 melalui video konferensi yang terpusat di Ruang Komisi, Jumat (3/12).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar yang diikuti oleh jajarannya, bersama pemerintah setempat yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah beserta jajaran OPD dan Forkompimda setempat.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD Kota Palangka Raya melalui juru bicara Riduanto memberikan tanggapan terkait tiga Raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya. Tiga Raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya tersebut yakni tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, dan tentang Pemanfaatan Limbah Rumah Tangga.

Baca Juga :  Sekolah Diliburkan, Shopie : Orangtua Harus Mendampingi Anaknya Belaja

Kemudian, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah menyampaikan tanggapan dari tujuh fraksi terkait pemandangan umum terkait dua buah raperda.

Raperda tersebut terkait usulan daerah tentang Pemberian Fasilitasi atau Insentif Kemudahan Penanaman Modal dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 5 Tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap Persereoan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng.

“Terima kasih atas saran, sumbangsih, saran dan masukan para anggota dewan yang saya hormati yang disampaikan dalam pemandangan umum dari fraksi pendukung dewan,” ungkapnya dalam memberikan penjelasan terhadap pemandangan umum fraksi DPRD setempat yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke 16 beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Dewan: Awas! Waspadai Penyebaran Penyakit ASF pada Ternak Babi

Menurutnya, dengan adanya pemikiran dari anggota dewan tersebut sangat berharga dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, berdaya guna, dan berhasil guna kepentingan dan kemajuan pembangunan Kota Palangka Raya.
Setelah menyampaikan penjelasan tersebut. Dari keseluruhan fraksi menyetujui Raperda agar dibahas lebih lanjut.

Berdasarkan Surat Keputusan pimpinan DPRD Kota Palangka Raya No.188.4.43/21/DPRD/2021 tentang penunjukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya dalam membahas 2 Raperda dan 3 buah Raperda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya untuk dibahas dan disempurnakan guna mendapatkan persetujuan bersama Pemko dan DPRD setempat.

Bapemperda DPRD bersama pemko akan membahas lebih lanjut terkait 5 Raperda tersebut yang terdiri dari 2 Raperda usulan Pemko dan 3 buah Raperda inisiatif dewan.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya bersama pemerintah setempat menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang I Tahun 2021/2022 melalui video konferensi yang terpusat di Ruang Komisi, Jumat (3/12).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar yang diikuti oleh jajarannya, bersama pemerintah setempat yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah beserta jajaran OPD dan Forkompimda setempat.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD Kota Palangka Raya melalui juru bicara Riduanto memberikan tanggapan terkait tiga Raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya. Tiga Raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya tersebut yakni tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, dan tentang Pemanfaatan Limbah Rumah Tangga.

Baca Juga :  Sekolah Diliburkan, Shopie : Orangtua Harus Mendampingi Anaknya Belaja

Kemudian, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah menyampaikan tanggapan dari tujuh fraksi terkait pemandangan umum terkait dua buah raperda.

Raperda tersebut terkait usulan daerah tentang Pemberian Fasilitasi atau Insentif Kemudahan Penanaman Modal dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 5 Tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap Persereoan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng.

“Terima kasih atas saran, sumbangsih, saran dan masukan para anggota dewan yang saya hormati yang disampaikan dalam pemandangan umum dari fraksi pendukung dewan,” ungkapnya dalam memberikan penjelasan terhadap pemandangan umum fraksi DPRD setempat yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke 16 beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Dewan: Awas! Waspadai Penyebaran Penyakit ASF pada Ternak Babi

Menurutnya, dengan adanya pemikiran dari anggota dewan tersebut sangat berharga dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, berdaya guna, dan berhasil guna kepentingan dan kemajuan pembangunan Kota Palangka Raya.
Setelah menyampaikan penjelasan tersebut. Dari keseluruhan fraksi menyetujui Raperda agar dibahas lebih lanjut.

Berdasarkan Surat Keputusan pimpinan DPRD Kota Palangka Raya No.188.4.43/21/DPRD/2021 tentang penunjukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya dalam membahas 2 Raperda dan 3 buah Raperda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya untuk dibahas dan disempurnakan guna mendapatkan persetujuan bersama Pemko dan DPRD setempat.

Bapemperda DPRD bersama pemko akan membahas lebih lanjut terkait 5 Raperda tersebut yang terdiri dari 2 Raperda usulan Pemko dan 3 buah Raperda inisiatif dewan.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru