BUNTOK,
KALTENGPOS.CO
– Jajaran Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil meringkus kurir bernama
Yudanto (40), saat membawa ratusan liter Minuman Keras (Miras) oplosan jenis
Ciu, di Desa Palu Rejo, GBA, Rabu (30/9) sekitar pukul 23.45 WIB.
Dari pria tersebut, jajaran kepolisian
berhasil menyita ratusan liter miras oplosan jenis ciu yang dikemas dalam botol
160 ML, dan beberapa kantung plastik yang berisi ciu.
Press release pengungkapan kasus
penyelundupan miras jenis ciu di Mapolres Barsel, Jumat (2/10). (FOTO : KASATRESKRIM UNTUK KALTENGPOS.CO)
“Pelaku membawa sebanyak 170 botol bekas air
mineral dan 5 plastik besar miras jenis ciu, dari wilayah Kalimantan Timur,â€
kata Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Wakapolres Kompol Timur
Santoso didampingi Kabagops Kompol M. Fadhol dan Kasat Reskrim AKP Yonals Nata
Putera saat melakukan press release, Jumat (2/10).
Timur menceritakan, proses penangkapan
berawal pada saat Kapolsek GBA bersama anggota melaksanakan Patroli, lalu
mendapati informasi dari masyarakat bahwa adanya penjualan miras di Desa Palu
Rejo.
Pada saat itu sekitar pukul 23.45 WIB
didapati satu buah mobil yang parkir di halaman samping salah satu rumah warga
desa yang berdomisili luar daerah Kalimantan Tengah.
“Setelah dilakukan pengecekan dari luar
mobil, terlihat dari kaca beberapa tumpukan karung di jok tengah mobil dan
belakang sebagian ditutupin dengan satu buah terpal,†terangnya.
Tak disangka, karung-karung yang berada di dalam
mobil tersebut nyatanya berisikan minuman kerasjenis arak atau ciu.
Miras tersebut rencananya akan diantar ke
Kabupaten Barito Utara, karena pembelinya sudah menunggu di Muara teweh. Namun,
karena tidak hafal jalan. Pelaku mampir di rumah warga di Desa Palu Rejo
tersebut
Wakapolres
menegaskan, pelaku dikenakan pasal 204 ayat (1) KUH Pidana dan diancam pidana
penjara paling lama 15 tahun. “Kita akan terus menyelidiki kasus ini. Serta akan
menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah Barsel,†tandasnya.