Site icon Prokalteng

Bisnis Sabu, Sumi Ditangkap Digelandang dari Barak

bisnis-sabu-sumi-ditangkap-digelandang-dari-barak

SAMPIT – Peredaran narkotika di wilayah
Kotawaringin Timur sepertinya tak pernah habis. Sekalipun kepolisian gencar
melakukan penangkapan, namun belum juga membuat jera pelaku lainnya. Buktinya
dalam beberapa bulan terakhir, polisi sudah menangkap sejumlah tersangka
pengedar narkoba di wilayah itu.

Yang terbaru pada Selasa (1/10)
lalu. Petugas Satreskoba Polres Kotim menangkap Sumi binti Timan. Wanita 33 itu
tak berkutik saat polisi menangkapnya atas dugaan kepemilikan sabu.

Penangkapan itu terjadi di rumah barak
milik Arifin pintu Nomor 02  di Jalan DI
Panjaitan Selatan, RT 038/RW 003, Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru
Ketapang, Kotim sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan wanita paruh
baya tersebut. “Penangkapan terhadap tersangka ini saat petugas mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa di TKP diduga ada pengedar narkotika jenis sabu.
Setelah petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang
saat itu berada dalam barak,” kata Arasi kepada Kalteng Pos, Rabu (2/10).

Dari tangan tersangka Sumi,
polisi mengamankan 2 bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening
yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,22 gram, 1 lembar
plastik warna bening, 1 lembar potongan plastik warna hitam, 1 ponsel Vivo V15.
“Terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk
proses selanjutnya,” ungkapnya.

Akibatnya tersangka Sumi dijerat
dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika. (rif/ens/ctk/nto)

Exit mobile version