NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar. Menuntut dua terdakwa kurir sabu, Ekki Herdiyansyah dan Yeri Mizwar, masing-masing  akan dikenakan hukuman 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, baru-baru ini.
Keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Kasus ini bermula pada 19 Maret 2025, ketika Ekki dihubungi oleh Adi alias Brekele (DPO) untuk mengantarkan sabu dari Pontianak ke Sampit dengan imbalan Rp 10 juta. Ekki kemudian mengajak Yeri untuk membantu pekerjaan tersebut. Mereka menerima uang muka Rp 3 juta sebagai biaya perjalanan dan mengambil sabu di dekat tong sampah di Pontianak.
Kedua terdakwa kemudian menyewa mobil Toyota Innova Reborn Matic. Namun, saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Kudangan, Lamandau, mereka melihat razia polisi. Panik, mereka membuang 5 bungkus sabu seberat total 492,16 gram yang disimpan di dashboard mobil, beserta handphone.
“Saat dihentikan polisi mereka tetap tancap gas, lalu dijalan mereka membuang 5 bungkus plastik klip yang berisi butiran Kristal Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat Bersih keseluruhan 492,16 gram yang sebelumnya para terdakwa simpan di Dashboard bagian tengah mobil di dekat tuas transmisi,” ujar JPU, saat dikonfirmasi Wartawan, Rabu (3/9).
Setelah membuang barang bukti, mereka menepi dan berencana mengganti plat nomor mobil. Namun, polisi datang dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan handphone Oppo A3x di rerumputan pinggir jalan, dan 5 bungkus sabu sekitar 100 meter dari lokasi penemuan handphone.
“Dari pemeriksaan. Terungkap bahwa kedua terdakwa telah dua kali menjadi perantara jual beli sabu. Pengiriman pertama mereka dibayar Rp 8 juta, dan dijanjikan Rp 10 juta untuk pengiriman kedua ini,” tandasnya. (bib)