PULANG PISAU-Madan (21) kembali berurusan
dengan polisi. Sebelumnya, warga Kelurahan Bahaur Basantan, kecamatan Kahayan
Kuala itu sempat mendekam di penjara selama enam bulan dalam kasus tindak
pidana penganiayaan.
Madan baru keluar dari penjara pada 18 April
2020, dan kini pemuda tersebut terjerat tindak pidana pencurian kendaraan
bermotor milik M Ridha Ansahari. “Pelaku berhasil diamankan, Sabtu (1/8),†kata
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Kuala
Iptu Memet, Minggu (2/8).
Memet mengungkapkan, kasus tersebut terjadi
Sabtu (1/8) sekira pukul 16.30 WIB. Saat
itu, lanjut dia, korban selesai melaksanakan salat Ashar di rumah. Kemudian
korban menuju toko bangunan miliknya dan langsung memarkir kendaraan di depan
toko.
Setelah kurang lebih 10 menit, saksi M Firdaus menyampaikan kalau ada orang membawa
kendaraan milik M Ridha Anshari yang terparkir di depan toko tersebut. “Atas
kejadian tersebut M Ridha Anshari melaporkan ke kantor Polsek Kahayan Kuala,â€
kata dia.
Kemudian, sekira pukul 16.30 korban bersama
saksi Muhammad Sar’an menelusuri ke wilayah kecamatan Pandih Batu. Setelah
sampai di jembatan simpang 4 Pandih Batu, mereka singgah menanyakan kepada para
warga di daerah tersebut apakah ada melihat motor Yamaha Mio DA 6553 CU warna
silver lewat.
“Mereka mengaku tidak ada yang melihat.
Kemudian korban bersama saksi menuju ke arah jalan simpang empat masuk ke arah
Polsek Pandih Batu dan bertemu dengan tersangka Madan,†ujarnya.
Korban saat itu berusaha memanggil dan
menghentikan tersangka. Namun Madan tetap berusaha kabur masuk ke jalan setapak
tidak jauh dari simpang 4 Polsek Pandih Batu. “Kemudian korban dan saksi
beserta para warga yang ada di seputaran jembatan simpang 4 Pandih Batu
mengejar Madan,†beber Memet.
Setelah dilakukan pengejaran, tersangka dan
berhasil diamankan. Kemudian Korban dan saksi beserta para warga membawa
tersangka ke Polsek Pandih Batu. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami
kerugian sebesar Rp8 juta,†ucap Memet.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil
mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci sepeda motor, satu unit sepeda
motor merk Yamaha Mio warna silver dengan nomor polisi DA 6553 CU.