33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Anggaran Pemda Diprioritaskan Penanganan Covid-19, Tahun Ini Berpengar

PALANGKA
RAYA
-Ketua
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya,
Riduanto mengatakan, kebijakan penambahan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
bisa saja ditunda pelaksanaannya atau dievaluasi kembali agar kinerja badan
usaha tersebut dapat menghasilkan keuntungan yang besar bagi daerah.

“Hal ini berkaitan
dengan Perda Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas
Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota pada PT Bank
Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng,” ucap Riduanto belum lama ini.

Politisi PDI Perjuangan
ini menjelaskan, Perda yang telah disahkan dan ditetapkan pada 2 Desember 2019
yang lalu tersebut dijelaskan jika Pemko Palangka Raya berkewajiban untuk
menyertakan modal selama 5 tahun (2020-2024) kepada BPD Kalteng sebesar Rp
24,975 Miliar. Dimana per tahunnya, lanjut Riduanto, disertakan modal sebesar
Rp 4,995 Miliar.

Baca Juga :  Tunda Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah, Hj Mukarramah : Alhamdulil

“Nah yang menjadi
pertimbangan saat ini, seluruh Pemerintah Daerah se-tanah air tengah berjuang
melawan penyebaran pandemi Covid-19. Seluruh anggaran Pemda digelontorkan untuk
prioritas penanganan pandemi, tak terkecuali Pemko Palangka Raya. Sehingga
sedikit banyak pada tahun ini akan berpengaruh kepada penyertaan modal bagi
BUMD tersebut,” jelasnya.

Diakui Riduanto, pada
saat pembahasan Perda Nomor 16 tahun 2019 dilakukan dengan kondisi kemandirian
keuangan daerah (KKD) yang masih normal perhitungannya. 
“Karena itu, Perda tersebut bisa saja
ditunda pelaksanaannya atau dievaluasi Kembali
,”
tutup Riduanto.

PALANGKA
RAYA
-Ketua
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya,
Riduanto mengatakan, kebijakan penambahan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
bisa saja ditunda pelaksanaannya atau dievaluasi kembali agar kinerja badan
usaha tersebut dapat menghasilkan keuntungan yang besar bagi daerah.

“Hal ini berkaitan
dengan Perda Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas
Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota pada PT Bank
Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng,” ucap Riduanto belum lama ini.

Politisi PDI Perjuangan
ini menjelaskan, Perda yang telah disahkan dan ditetapkan pada 2 Desember 2019
yang lalu tersebut dijelaskan jika Pemko Palangka Raya berkewajiban untuk
menyertakan modal selama 5 tahun (2020-2024) kepada BPD Kalteng sebesar Rp
24,975 Miliar. Dimana per tahunnya, lanjut Riduanto, disertakan modal sebesar
Rp 4,995 Miliar.

Baca Juga :  Tunda Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah, Hj Mukarramah : Alhamdulil

“Nah yang menjadi
pertimbangan saat ini, seluruh Pemerintah Daerah se-tanah air tengah berjuang
melawan penyebaran pandemi Covid-19. Seluruh anggaran Pemda digelontorkan untuk
prioritas penanganan pandemi, tak terkecuali Pemko Palangka Raya. Sehingga
sedikit banyak pada tahun ini akan berpengaruh kepada penyertaan modal bagi
BUMD tersebut,” jelasnya.

Diakui Riduanto, pada
saat pembahasan Perda Nomor 16 tahun 2019 dilakukan dengan kondisi kemandirian
keuangan daerah (KKD) yang masih normal perhitungannya. 
“Karena itu, Perda tersebut bisa saja
ditunda pelaksanaannya atau dievaluasi Kembali
,”
tutup Riduanto.

Terpopuler

Artikel Terbaru