33 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Lagi, Pengedar Sabu Laung Tuhup Diringkus Polres Mura

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Satu per satu budak sabu di Murung Raya
(Mura) diringkus Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) di bawah pimpinan Iptu Bagus
Winarmoko, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 12.30 wib.

Kali ini dua pelaku berinisial HP
alias Herman (36) warga Jalan Isran AS Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan
Laung Tuhup, dan temannya Rahmad alia Mad (26), warga Jalan Under Ikip Rt.02
Rw.00 Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup.

Mereka ditangkap di pondok
Jalan Yos Sudarso Desa Danau Usung Kecamatan Murung Kabupaten Murung
Raya 

Barbuk yang berhasil diamankan 17
( tujuh belas )  Paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan
berat  kotor kurang lebih 2.97 gram 

Baca Juga :  Kasus Korupsi Lapas Sukamara Disidangkan Lagi di Pengadilan

“Penangkapan hasil
pengembangan pelaku sebelumnya yang ditangkap di Posko Covid-19 Simpang Muara
Laung beberapa waktu lalu. Mereka ini pemakai iya dan juga merupakan
pengedar,” kata Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro Sik melalui
KasatResnarkoba Iptu Bagus Winarmoko Kalteng
Pos
(Group kaltengpos.co), Jumat (3/7/2020).

Penangkapan kata dia, berawal
dari informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis
shabu yang diketahui bernama  Herman warga Kelurahan Muara Tuhup 
Berdasarkan informasi tersebut anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dan
pengintaian tentang keberadaan pelaku. 

“Dari hasil penyelidikan
diketahui pelaku Herman dan Mad sedang berada di sebuah pondok yang berada di
jalan Yos Sudarso selanjutkan dilakukan penggerebakan terhadap TO,” kata
Kasat. 

Baca Juga :  Astaga! ODGJ Bugil Tewas Bersimbah Darah di Jalan di Muara Pelantau

Selanjutnya dilakukan penggeledahan
badan dan barang-barang yang ada di dalam pondok tersebut ditemukan 17 paket
sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan di kantong sebelah kiri, 1
(satu) buah tas pinggang warna hitam merk Sakura Jima.

Selanjutkan dua pelaku dan 
barang bukti dibawa ke Polres Murung Raya untuk dilakukan proses penyidikan
oleh Sat Resnarkoba Polres Murung Raya.

“Mereka dikenakan pasal 114
ayat (1) sub ps 127 ayat (1) huruf a tindak pidana Narkotika Undang-undang
Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009,” kata dia.

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Satu per satu budak sabu di Murung Raya
(Mura) diringkus Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) di bawah pimpinan Iptu Bagus
Winarmoko, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 12.30 wib.

Kali ini dua pelaku berinisial HP
alias Herman (36) warga Jalan Isran AS Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan
Laung Tuhup, dan temannya Rahmad alia Mad (26), warga Jalan Under Ikip Rt.02
Rw.00 Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup.

Mereka ditangkap di pondok
Jalan Yos Sudarso Desa Danau Usung Kecamatan Murung Kabupaten Murung
Raya 

Barbuk yang berhasil diamankan 17
( tujuh belas )  Paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan
berat  kotor kurang lebih 2.97 gram 

Baca Juga :  Kasus Korupsi Lapas Sukamara Disidangkan Lagi di Pengadilan

“Penangkapan hasil
pengembangan pelaku sebelumnya yang ditangkap di Posko Covid-19 Simpang Muara
Laung beberapa waktu lalu. Mereka ini pemakai iya dan juga merupakan
pengedar,” kata Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro Sik melalui
KasatResnarkoba Iptu Bagus Winarmoko Kalteng
Pos
(Group kaltengpos.co), Jumat (3/7/2020).

Penangkapan kata dia, berawal
dari informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis
shabu yang diketahui bernama  Herman warga Kelurahan Muara Tuhup 
Berdasarkan informasi tersebut anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dan
pengintaian tentang keberadaan pelaku. 

“Dari hasil penyelidikan
diketahui pelaku Herman dan Mad sedang berada di sebuah pondok yang berada di
jalan Yos Sudarso selanjutkan dilakukan penggerebakan terhadap TO,” kata
Kasat. 

Baca Juga :  Astaga! ODGJ Bugil Tewas Bersimbah Darah di Jalan di Muara Pelantau

Selanjutnya dilakukan penggeledahan
badan dan barang-barang yang ada di dalam pondok tersebut ditemukan 17 paket
sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan di kantong sebelah kiri, 1
(satu) buah tas pinggang warna hitam merk Sakura Jima.

Selanjutkan dua pelaku dan 
barang bukti dibawa ke Polres Murung Raya untuk dilakukan proses penyidikan
oleh Sat Resnarkoba Polres Murung Raya.

“Mereka dikenakan pasal 114
ayat (1) sub ps 127 ayat (1) huruf a tindak pidana Narkotika Undang-undang
Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009,” kata dia.

Terpopuler

Artikel Terbaru