27.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Lagi, Budak Sabu Laung Tuhup Tak Berdaya Diringkus

PURUK CAHU,
KALTENGPOS.CO – Satu persatu budak sabu di Murung Raya (Mura) diringkus
Satresnarkoba Polres Mura dibawah pimpinan Iptu Bagus Winarmoko, Kamis (2/7) lalu
sekira pukul 12.30 WIB.

Kali ini dua
pelaku berinisial HP alias Herman (36) warga Jalan Isran AS Rt.07 Rw.00
Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup dan temannya Rahmad alias Mad (26)
warga Jalan Under Ikip Rt.02 Rw.00 Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung
Tuhup.

Mereka
ditangkap di pondok Jalan Yos Sudarso  Rt.004 Rw.001 Desa Danau
Usung, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya. 

Barbuk yang
berhasil diamankan sedikitnya 17 ( tujuh belas )  paket yang diduga narkotika
jenis sabu dengan berat  kotor kurang lebih 2.97 gram. 

Baca Juga :  BNNP Kalteng Musnahkan 301 Gram Sabu dan 20 Pil Hello Kitty

Kapolres
Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, Sik melalui KasatResnarkoba Iptu Bagus
Winarmoko membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.

“Penangkapan
hasil pengembangan pelaku sebelumnya yang ditangkap di Posko Covid-19 Simpang
Muara Laung beberapa waktu lalu. Mereka ini pemakai iya dan juga merupakan
pengedar,” kata Bagus kepada Kalteng Pos, Jumat (3/7).

Penangkapan
kata dia, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya peredaran
gelap narkotika jenis sabu yang diketahui bernama  Herman warga Kelurahan
Muara Tuhup.  Berdasarkan informasi
tersebut, anggota satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian
tentang keberadaan pelaku. 

“Dari
hasil penyelidikan diketahui pelaku Herman dan Mad sedang berada di sebuah
pondok di jalan Yos Sudarso.  Selanjutnya
dilakukan penggerebakan terhadap TO,” kata Kasat. 

Baca Juga :  Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, KY Loloskan 8 Calon Hakim Ad Hoc

Selanjutnya
dilakukan penggeledahan badan dan barang-barang yang ada di dalam pondok
tersebut. Benar adanya ditemukan 17 paket sabu yang dibungkus dengan plastik
klip transparan di dalam kantong sebelah kiri, 1 (satu) buah tas pinggang warna
hitam merk Sakura Jima. Selanjutkan dua pelaku dan  barang bukti langsung  dibawa ke Polres Murung Raya untuk dilakukan
proses penyidikan satresnarkoba Polres Murung Raya.

“Mereka
dikenakan pasal 114 ayat (1) sub ps 127 ayat (1) huruf a tindak pidana narkotika
Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009,” ujarnya.

 

PURUK CAHU,
KALTENGPOS.CO – Satu persatu budak sabu di Murung Raya (Mura) diringkus
Satresnarkoba Polres Mura dibawah pimpinan Iptu Bagus Winarmoko, Kamis (2/7) lalu
sekira pukul 12.30 WIB.

Kali ini dua
pelaku berinisial HP alias Herman (36) warga Jalan Isran AS Rt.07 Rw.00
Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup dan temannya Rahmad alias Mad (26)
warga Jalan Under Ikip Rt.02 Rw.00 Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung
Tuhup.

Mereka
ditangkap di pondok Jalan Yos Sudarso  Rt.004 Rw.001 Desa Danau
Usung, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya. 

Barbuk yang
berhasil diamankan sedikitnya 17 ( tujuh belas )  paket yang diduga narkotika
jenis sabu dengan berat  kotor kurang lebih 2.97 gram. 

Baca Juga :  BNNP Kalteng Musnahkan 301 Gram Sabu dan 20 Pil Hello Kitty

Kapolres
Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, Sik melalui KasatResnarkoba Iptu Bagus
Winarmoko membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.

“Penangkapan
hasil pengembangan pelaku sebelumnya yang ditangkap di Posko Covid-19 Simpang
Muara Laung beberapa waktu lalu. Mereka ini pemakai iya dan juga merupakan
pengedar,” kata Bagus kepada Kalteng Pos, Jumat (3/7).

Penangkapan
kata dia, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya peredaran
gelap narkotika jenis sabu yang diketahui bernama  Herman warga Kelurahan
Muara Tuhup.  Berdasarkan informasi
tersebut, anggota satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian
tentang keberadaan pelaku. 

“Dari
hasil penyelidikan diketahui pelaku Herman dan Mad sedang berada di sebuah
pondok di jalan Yos Sudarso.  Selanjutnya
dilakukan penggerebakan terhadap TO,” kata Kasat. 

Baca Juga :  Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, KY Loloskan 8 Calon Hakim Ad Hoc

Selanjutnya
dilakukan penggeledahan badan dan barang-barang yang ada di dalam pondok
tersebut. Benar adanya ditemukan 17 paket sabu yang dibungkus dengan plastik
klip transparan di dalam kantong sebelah kiri, 1 (satu) buah tas pinggang warna
hitam merk Sakura Jima. Selanjutkan dua pelaku dan  barang bukti langsung  dibawa ke Polres Murung Raya untuk dilakukan
proses penyidikan satresnarkoba Polres Murung Raya.

“Mereka
dikenakan pasal 114 ayat (1) sub ps 127 ayat (1) huruf a tindak pidana narkotika
Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009,” ujarnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru