PURUK CAHU,
KALTENGPOS.CO – Satu persatu budak sabu di Murung Raya (Mura) diringkus
Satresnarkoba Polres Mura dibawah pimpinan Iptu Bagus Winarmoko, Kamis (2/7) lalu
sekira pukul 12.30 WIB.
Kali ini dua
pelaku berinisial HP alias Herman (36) warga Jalan Isran AS Rt.07 Rw.00
Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup dan temannya Rahmad alias Mad (26)
warga Jalan Under Ikip Rt.02 Rw.00 Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung
Tuhup.
Mereka
ditangkap di pondok Jalan Yos Sudarso Rt.004 Rw.001 Desa Danau
Usung, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.
Barbuk yang
berhasil diamankan sedikitnya 17 ( tujuh belas ) paket yang diduga narkotika
jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 2.97 gram.
Kapolres
Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, Sik melalui KasatResnarkoba Iptu Bagus
Winarmoko membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.
“Penangkapan
hasil pengembangan pelaku sebelumnya yang ditangkap di Posko Covid-19 Simpang
Muara Laung beberapa waktu lalu. Mereka ini pemakai iya dan juga merupakan
pengedar,” kata Bagus kepada Kalteng Pos, Jumat (3/7).
Penangkapan
kata dia, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya peredaran
gelap narkotika jenis sabu yang diketahui bernama Herman warga Kelurahan
Muara Tuhup. Berdasarkan informasi
tersebut, anggota satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian
tentang keberadaan pelaku.
“Dari
hasil penyelidikan diketahui pelaku Herman dan Mad sedang berada di sebuah
pondok di jalan Yos Sudarso. Selanjutnya
dilakukan penggerebakan terhadap TO,” kata Kasat.
Selanjutnya
dilakukan penggeledahan badan dan barang-barang yang ada di dalam pondok
tersebut. Benar adanya ditemukan 17 paket sabu yang dibungkus dengan plastik
klip transparan di dalam kantong sebelah kiri, 1 (satu) buah tas pinggang warna
hitam merk Sakura Jima. Selanjutkan dua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Murung Raya untuk dilakukan
proses penyidikan satresnarkoba Polres Murung Raya.
“Mereka
dikenakan pasal 114 ayat (1) sub ps 127 ayat (1) huruf a tindak pidana narkotika
Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009,” ujarnya.