30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Astaga! ABG Beristri Perkosa Murid SD

SAMPIT – Kasus pencabulan terhadap seorang anak wanita 8 tahun yang
terjadi di Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur pada 17 Juni
2019 lalu memasuki babak baru. Karena tersangka yang baru berusia 16 tahun
beserta barang bukti dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampit
untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dalam kasus ini adalah
ABG (16). Dia didakwa telah memperkosa seorang anak wanita yang masih duduk di
bangku sekolah dasar (SD) berumur 8 tahun.

Menurut pengakuan tersangka yang
sudah memiliki istri ini, aksi ini bermula pada Senin (17/6) sekitar pukul
16.00 WIB. Saat itu dia berada di rumah paman korban di Kecamatan Teluk Sampit.
Korban juga ada di rumah itu. Sementara pamannya kebetulan keluar rumah.

Baca Juga :  Dihantam Angkot, Pengendara Motor Tewas

“Keadaan rumah paman pada saat
itu kebetulan tidak ada orangnya. Korban masuk rumah, menuju tempat tidur dan
peristiwa memalukan tersebut pun terjadi,” kata ABG kepada Kalteng Pos saat
ditemui di Kejaksaan Negeri Sampit, Selasa (2/7).

Setelah memperkosa korban, ABG
mengaku langsung pergi. “Saya baru saja menikah sekitar 6 bulan yang lalu. Itu
pun nikah siri. Sebab kami masih di bawah umur. Entah apa yang ada di benak
saya sehingga tega dan nekat melakukan hubungan dengan korban. Saat ini istri
saya bersama ayah,” jelasnya.

Tersangka mengaku baru pertama
melakukan pemerkosaan tersebut. “Korban melaporkan ke pihak keluarga terkait
peristiwa yang dialami. Hal ini membuat saya malu atas kejadian tersebut,”
ungkapnya.

Baca Juga :  6 Pengedar Sabu di 4 Wilayah Diringkus Ditnarkoba Polda Kalteng

“Tidak ada keinginan untuk
melakukan hubungan terlarang tersebut. Namun sepintas saja ada di benak saya
untuk mencabuli korban yang berbaring di tempat tidur. Saya menyesal atas perbuatan
yang dilakukan kepada korban, apalagi masih berusia 8 tahun,” sesalnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan
berkas, penyidik mengaku buktinya sudah cukup, sehingga tetap menahan dan
memproses hukum terhadap ABG. “Saat ini pelaku ditahan di Lembaga Penempatan
Anak Sementara (LPAS) di Lembaga Pemasyarakatan Sampit selama 5 hari ke depan,
mulai pada 2 Juli sampai 6 Juli 2019 mendatang,” kata seorang jaksa di Kejari
Sampit, kemarin. (rif/ens/ctk/nto)

SAMPIT – Kasus pencabulan terhadap seorang anak wanita 8 tahun yang
terjadi di Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur pada 17 Juni
2019 lalu memasuki babak baru. Karena tersangka yang baru berusia 16 tahun
beserta barang bukti dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampit
untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dalam kasus ini adalah
ABG (16). Dia didakwa telah memperkosa seorang anak wanita yang masih duduk di
bangku sekolah dasar (SD) berumur 8 tahun.

Menurut pengakuan tersangka yang
sudah memiliki istri ini, aksi ini bermula pada Senin (17/6) sekitar pukul
16.00 WIB. Saat itu dia berada di rumah paman korban di Kecamatan Teluk Sampit.
Korban juga ada di rumah itu. Sementara pamannya kebetulan keluar rumah.

Baca Juga :  Dihantam Angkot, Pengendara Motor Tewas

“Keadaan rumah paman pada saat
itu kebetulan tidak ada orangnya. Korban masuk rumah, menuju tempat tidur dan
peristiwa memalukan tersebut pun terjadi,” kata ABG kepada Kalteng Pos saat
ditemui di Kejaksaan Negeri Sampit, Selasa (2/7).

Setelah memperkosa korban, ABG
mengaku langsung pergi. “Saya baru saja menikah sekitar 6 bulan yang lalu. Itu
pun nikah siri. Sebab kami masih di bawah umur. Entah apa yang ada di benak
saya sehingga tega dan nekat melakukan hubungan dengan korban. Saat ini istri
saya bersama ayah,” jelasnya.

Tersangka mengaku baru pertama
melakukan pemerkosaan tersebut. “Korban melaporkan ke pihak keluarga terkait
peristiwa yang dialami. Hal ini membuat saya malu atas kejadian tersebut,”
ungkapnya.

Baca Juga :  6 Pengedar Sabu di 4 Wilayah Diringkus Ditnarkoba Polda Kalteng

“Tidak ada keinginan untuk
melakukan hubungan terlarang tersebut. Namun sepintas saja ada di benak saya
untuk mencabuli korban yang berbaring di tempat tidur. Saya menyesal atas perbuatan
yang dilakukan kepada korban, apalagi masih berusia 8 tahun,” sesalnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan
berkas, penyidik mengaku buktinya sudah cukup, sehingga tetap menahan dan
memproses hukum terhadap ABG. “Saat ini pelaku ditahan di Lembaga Penempatan
Anak Sementara (LPAS) di Lembaga Pemasyarakatan Sampit selama 5 hari ke depan,
mulai pada 2 Juli sampai 6 Juli 2019 mendatang,” kata seorang jaksa di Kejari
Sampit, kemarin. (rif/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru