26.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

20 Orang Terjaring Razia KTP, Langsung Didenda Sebesar Ini

PALANGKA RAYA – Sebanyak 20 orang terjaring operasi atau razia
yustisi yang digelar di Jalan Tjilik Riwut Km 5 Palangka Raya, Rabu (3/7/2019).

Razia dilakukan personel gabungan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Palangka Raya, Balai POM Palangka
Raya, Kodim, Polres, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya serta Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya

Para pengendara yang kebetulan melintas,
diberhentikan dan diperiksa kelengkapan dokumen kependudukannya, khususnya Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

“Ada 20 orang yang saat
diperiksa, ternyata tidak membawa atau tidak memiliki KTP-el,” kata Kepala
Bidang Penindakan Perda Satpol PP Kota Palangka Raya, Lodewik.

Sesuai peraturan administrasi kependudukan,
sebut Lodewik, setiap warga negara atau WNI yang telah berusia 17 tahun atau
lebih, wajib memiliki KTP-el. Hal itu juga dipertegas dalam Peraturan Daerah
(Perda) Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Jambret

Sementara itu, salah satu
penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Palangka Raya, Dortan Marpaung mengungkapkan,
dalam pasal 106 Perda Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 bahwa bagi WNI yang
berpergian tidak membawa KTP elektronik, di denda administrasi sebesar Rp100
ribu dan bagi WNA Rp200 ribu.

“Uang denda itu sebagai pendapatan
asli daerah atau PAD,” ujarnya.

Ia juga mengatakan tujuan dari
giat tersebut yakni melihat administrasi kependudukan dan juga sebagai
antisipasi supaya jangan ada yang mengeluh tidak punya KTP saat pemilu 2020.

“Tetapi intinya sebagai
dokumen pribadi,” pungkasnya. (atm/nto)

PALANGKA RAYA – Sebanyak 20 orang terjaring operasi atau razia
yustisi yang digelar di Jalan Tjilik Riwut Km 5 Palangka Raya, Rabu (3/7/2019).

Razia dilakukan personel gabungan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Palangka Raya, Balai POM Palangka
Raya, Kodim, Polres, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya serta Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya

Para pengendara yang kebetulan melintas,
diberhentikan dan diperiksa kelengkapan dokumen kependudukannya, khususnya Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

“Ada 20 orang yang saat
diperiksa, ternyata tidak membawa atau tidak memiliki KTP-el,” kata Kepala
Bidang Penindakan Perda Satpol PP Kota Palangka Raya, Lodewik.

Sesuai peraturan administrasi kependudukan,
sebut Lodewik, setiap warga negara atau WNI yang telah berusia 17 tahun atau
lebih, wajib memiliki KTP-el. Hal itu juga dipertegas dalam Peraturan Daerah
(Perda) Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Jambret

Sementara itu, salah satu
penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Palangka Raya, Dortan Marpaung mengungkapkan,
dalam pasal 106 Perda Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 bahwa bagi WNI yang
berpergian tidak membawa KTP elektronik, di denda administrasi sebesar Rp100
ribu dan bagi WNA Rp200 ribu.

“Uang denda itu sebagai pendapatan
asli daerah atau PAD,” ujarnya.

Ia juga mengatakan tujuan dari
giat tersebut yakni melihat administrasi kependudukan dan juga sebagai
antisipasi supaya jangan ada yang mengeluh tidak punya KTP saat pemilu 2020.

“Tetapi intinya sebagai
dokumen pribadi,” pungkasnya. (atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru