PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menetapkan dua orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka.
Keduanya adalah A dan BP yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penggunaan Dana Hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim untuk KONI Kotim dari tahun 2021 sampai 2023.
Kedua orang pengurus KONI Kotim yang ditetapkan sebagai tersangka A saat ini menjabat sebagai Ketua KONI dan BP selaku bendahara. Pengumuman penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ini disampaikan langsung Asisten bidang Tindakan Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan, SH, MH dalam acara press rilis terkait penanganan kasus korupsi ini yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kota Palangka Raya, Jumat (31/5).
“Kami menyampaikan terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran Dana hibah dari Pemkab Kotim yang diberikan kepada KONI kotim kami telah menetapkan dua tersangka,” kata Dauglas yang saat memberikan keterangan pengumuman penetapan tersangka ini didampingi assisten bidang Intelijen Kejati Kalteng Komaidi dan Kasi penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra.
“Kedua tersangka tersebut yang pertama inisialnya A yang menjabat sebagai ketua KONI Kotim dan yang kedua BP dengan jabatan bendahara KONI,” sambung Aspidsus menyebutkan nama para tersangka tersebut.
Dauglas mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap A dan BP ini sendiri diputuskan oleh pihak Kejaksaan berdasarkan hasil dari ekspose internal pemaparan penanganan kasus korupsi ini yang dilakukan di hadapan jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalteng dan juga para Jaksa bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Kalteng pada Kamis (30/5).
Dia mengatakan bahwa hasil ekspos tersebut diperoleh kesimpulan bahwa memang telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengggunaan anggaran dana hibah dari pemkab Kotim untuk KONI kotim tersebut dari tahun 2021 sampai 2023.
“Dari hasil ekpose, selama tahun 2021 sampai 2023 tersebut dalam penggunaan anggaran ditemukan berbagai penyimpangan yang kita klasifi kasi sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Dauglas menjelaskan.
Kedua pengurus KONI Kotim yakni AU dan BP sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena keduanya dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait penggunaan dana hibah tersebut. Dauglas mengatakan bahwa setiap tahun Pemkab Kotim rutin memberikan anggaran dana hibah untuk untuk berbagai lembaga termasuk diantaranya KONI Kotim.
Dana hibah tersebut diambil dari dana Anggaran APBD Pemkab Kotim. Adapun anggaran dana hibah untuk KONI kotim sendiri tahun 2021 disebutnya sekitar Rp3,2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp8,2 Miliar dan tahun 2023 adalah sekitar Rp18 milliar.
“Tanggung Jawab dari Penggunaan dana hibah ini berdasarkan ketentuan undang-undang adalah lembaga (dari) penerima Hibah yaitu KONI (Kotim) dalam hal ini secara pejabat nya adalah ketuanya,” jelas Dauglas.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka disebut nya dilakukan dengan berbagai macam cara. “Ada yang fiktif, ada yang salah sasaran dan ada yang sesaat,” jelas dauglas menerangkan modus yang dilakukan oleh pelaku.
Dauglas menerangkan bahwa dalam penanganan kasus korupsi penggunaan Dana Hibah dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten kotawaringin timur untuk KONI Kotim ini ,pihak penyidik dari Kejaksaan Tinggi kalteng sebelum nya telah melakukan penyelidikan dengan pengumpulan data, keterangan wawancara dan mengumpulkan berbagai alat bukti selama berbulan bulan sebelum kasus ini dirasa perlu untuk ditingkatkan status nya ke tahap penyidikan yang diputus pada awal bulan Mei 2024 ini.
“Ini bukan langsung (dilakukan) penyidikan tetapi ada langkah langkah yang harus di tempuh sebelum tindakan penyidikan tersebut,” terang Dauglas yang saat memberikan keterangan dirinya didampingi sejumlah pejabat dari bidang pidana khusus Kejati Kalteng lainnya.
Dauglas mengatakan bahwa khusus penanganan kasus korupsi ini pihak nya telah mengambil keterangan dari sekitar lebih dari 20 orang saksi. “Termasuk pihak pihak yang memiliki jabatan tertentu di pemerintahan (Kotim) yang memiliki keterkaitan, tentu kita mintai keterangan juga asal berkaitan untuk membuktikan kasus ini,” terangnya lagi.
Pihak penyidik kejaksaan tinggi kalteng juga berhadil mengamankan berbagai dokumen sebagai alat bukti dalam perkara ini. “Ada juga bukti pengembalian,” katanya lagi.
Terkait nilai kerugian negara dalam kasus Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 Sampai Dengan 2023 Di Kabupaten Kotawaringin Timur ini, Dauglas mengatakan bahwa untuk kerugian negara masih dalam proses perhitungan dari tim auditor.
“Masih dalam proses, sambil penanganan perkara ini juga berjalan,” katanya.
Terkait langkah hukum yang dilakukan pihak kejati Kalteng setelah penetapan A dan BP sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 Sampai Dengan 2023 Di Kabupaten Kotawaringin Timur , pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Dilakukan pemanggilan, pemanggilan secepatnya dilakukan “ kata dauglas yang menerangkan bahwa langkah hukum lanjutan terhadap kedua tersangka akan ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan tersebut.
Dia juga menyebutkan bahwa sangat terbuka kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus korupsi Penggunaan Dana hibah KONI Kotim ini. “Bisa saja ada tersangka lain, itu semua tergantung dari hasil pemeriksaan nanti dan juga perkembangan didalam penanganan perkara ini,” tutup Dauglas Pamino Nainggolan. (sja/ala/kpg)