PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim gabungan Satgas penanggulangan
Covid-19 menyegel tempat hiburan malam (THM) Plat D Karaoke di Jalan Tingang, Kota
Palangka Raya, Selasa (2/2/2021) malam.
Penyegelan dilakukan karena pihak
pengelola tidak membayar denda sanksi administratif sebesar Rp5 juta akibat
pelanggaran terhadap protokol kesehatan (Prokes) dan jam operasional yang
tertuang dalam Surat Edaran Walikota Palangka Raya tentang pemberlakuan
pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 di Kota Palangka Raya beberapa
waktu yang lalu.
Kabagops Polresta Palangka Raya,
Polda Kalteng, Kompol Hemat Siburian, melalui Perwira Pengendali (Padal)
Polresta dalam Satgas Covid-19 Kota, Ipda Narmanto menjelaskan, sebelumnya pihaknya
telah memberikan tenggang waktu kepada pengelola Karaoke Plat D.
“Namun hingga batas waktu yang
telah ditentukan, pihak pengelola tidak kunjung membayarkan denda dan karaoke
tetap beroperasi,†ujarnya.
Narmanto menambahkan, saat akan
melakukan penyegelan terhadap Karaoke Plat D, Tim Gabungan Satgas Covid-19 juga
menindak 4 orang pengunjung karena melanggar Prokes dengan tidak memakai masker
saat berada di lokasi tersebut. Tiga orang di antaranya dikenakan sanksi denda
administratif Rp100 ribu dan satu orang lainnya diberikan teguran lisan.
“Pandemi covid-19 masih belum
berakhir, kami mengimbau kepada pengelola tempat usaha maupun masyarakat yang
berkunjung agar turut serta menekan angka penyebaran virus corona dengan
disiplin menerapkan Prokes dan 3M,†pungkasnya.