Site icon Prokalteng

Parah! Ngaku Manajer Perkebunan, Kelakuannya Malah Menganiaya dan Memp

parah-ngaku-manajer-perkebunan-kelakuannya-malah-menganiaya-dan-memp

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO- Polres Seruyan menggelar
Press Realese terkait, kasus pencurian dengan kekerasan serta perkosaan  terhadap gadis berinisial ZN (19) di halaman
Mapolres Seruyan, Rabu (3/2/21). Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono,SH., SIK,
MSi, didamping Kabagops Polres Seruyan AKP Sri Mulyono,SH. dan Kasat Reskrim
Polres Seruyan Iptu. Irfan M. N. Alireja,SIK. mengatakan pada awak media, bahwa
telah terungkap kasus pencurian dengan kekerasan serta perkosaan yang dilakukan
tersangka AR (42).

Kapolres, mengungkapkan 
Bahwa pelaku melakukan perbuatan tindak pidana Perkosaan disertai
Pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan berencana dengan cara
tersangka datang ke rumah korban berpura-pura mengaku sebagai manajer
perkebunan kelapa sawit PT. Rimba Harapan Sakti (RHS)  I Desa Pematang Limau Kec. Seruyan Hilir Kab.
Seruyan Prov. Kalteng. Kemudian pelaku menganiaya korban serta memperkosa
korban dan membawa lari barang milik korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Irfan M.
N. Alireja,S.I.K. Menjelaskan bahwa Sebelunya Tersangka menjadi Daftar
Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 5 (lima) bulan dan Unit Resmob Sat
Reskrim Polres Seruyan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari
Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di Desa Sedawak
Kec. Marau Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat.

Akibat perbuatannya,
pelaku terjerat Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan
Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana (ancaman hukuman pidana
penjara paling lama 12 tahun atau seumur hidup)

Exit mobile version