26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Usia Muda Belia, Pelanggan akan Semakin Tertarik

PALANGKA RAYA – Baru-baru ini, masyarakat
dibikin geram dengan maraknya anak dibawah umur yang diperbudak untuk dijadikan
pekerja seks komersial (PSK). Hal tersebut merupakan tindak pidana perdagangan
orang (TPPO). Contoh TPPO atau Trafficking jika ditelisik begitu bervariasi,
salah satunya ialah mempekerjakan anak di bawah umur untuk menjadi pelayan seks
pria hidung belang.

Sebagaimana diketahui, di wilayah Kalteng
sendiri tak jarang pula warung remang-remang yang menjajakan bisnis esek esek
di dalamnya. Selain itu, prostitusi online juga sekarang tengah marak dengan
adanya kemajuan teknologi.

Menurut pengakuan seorang mucikari yang telah
diamankan oleh Polda Kalteng, dengan usia yang masih cukup belia, pelanggan
akan semakin tertarik.

Baca Juga :  Sabu Dimasukan Dalam Kaleng Biskuit, Dikubur di Belakang Rumah

“Ketika anak di bawah umur dipekerjakan
untuk melakukan hal-hal melanggar asusila. Hal tersebut merupakan perbuatan
yang sudah melanggar hukum,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Ilham
Salahudin.

Karena itu, Kapolda mengimbau masyarakat
turut serta lakukan pencegahan TPPO sejak dini. Untuk peran aktif masyarakat,
ia menekankan agar masyarakat memberi informasi kepada pihak berwajib jikal ada
tempat yang patut dicurigai dan ditemukan pasangan bukan suami istri tinggal se
atap. “Segera melapor ke RT maupun RW setempat,” tegasnya.

Tanpa adanya kerja sama masyarakat ujar pria
berkumis ini, Polri hanyalah pemadam kebakaran, setelah terjadi baru bergerak. “Kalau
bisa kita lakukan pencegahan sejak dini melalui hal tersebut,” imbuhnya.
(ard/OL)

Baca Juga :  Razia Wisma, 6 Perempuan dan 1 Laki-Laki Diamankan

PALANGKA RAYA – Baru-baru ini, masyarakat
dibikin geram dengan maraknya anak dibawah umur yang diperbudak untuk dijadikan
pekerja seks komersial (PSK). Hal tersebut merupakan tindak pidana perdagangan
orang (TPPO). Contoh TPPO atau Trafficking jika ditelisik begitu bervariasi,
salah satunya ialah mempekerjakan anak di bawah umur untuk menjadi pelayan seks
pria hidung belang.

Sebagaimana diketahui, di wilayah Kalteng
sendiri tak jarang pula warung remang-remang yang menjajakan bisnis esek esek
di dalamnya. Selain itu, prostitusi online juga sekarang tengah marak dengan
adanya kemajuan teknologi.

Menurut pengakuan seorang mucikari yang telah
diamankan oleh Polda Kalteng, dengan usia yang masih cukup belia, pelanggan
akan semakin tertarik.

Baca Juga :  Sabu Dimasukan Dalam Kaleng Biskuit, Dikubur di Belakang Rumah

“Ketika anak di bawah umur dipekerjakan
untuk melakukan hal-hal melanggar asusila. Hal tersebut merupakan perbuatan
yang sudah melanggar hukum,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Ilham
Salahudin.

Karena itu, Kapolda mengimbau masyarakat
turut serta lakukan pencegahan TPPO sejak dini. Untuk peran aktif masyarakat,
ia menekankan agar masyarakat memberi informasi kepada pihak berwajib jikal ada
tempat yang patut dicurigai dan ditemukan pasangan bukan suami istri tinggal se
atap. “Segera melapor ke RT maupun RW setempat,” tegasnya.

Tanpa adanya kerja sama masyarakat ujar pria
berkumis ini, Polri hanyalah pemadam kebakaran, setelah terjadi baru bergerak. “Kalau
bisa kita lakukan pencegahan sejak dini melalui hal tersebut,” imbuhnya.
(ard/OL)

Baca Juga :  Razia Wisma, 6 Perempuan dan 1 Laki-Laki Diamankan

Terpopuler

Artikel Terbaru