26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bacok Pensiunan ASN Hingga Tewas, Polisi Ringkus Dua Tersangka

PALANGKA RAYA – Mengawali
tahun 2020, warga Palangka Raya sempat digegerkan dengan kabar seorang pria
menjadi korban pembacokan. Peristiwa tersebut terjadi di depan hotel Mahkota
Jalan Nias Palangka Raya, Rabu (01/01/2020) Sekitar Pukul 02.30 WIB.

Setelah lakukan pembacokan
yang berujung kematian kepada korban yang juga diketahui merupakan pensiunan
aparatur sipil negara (ASN), dua orang pria berinisal R (40) dan S (38)
akhirnya berhasil diringkus oleh Polisi.

Tim gabungan yang terdiri dari
Unit Reskrim Polsek Pahandut, Intelmob dan Tim Cyber Ditreskrimsus Polda
Kalteng berhasil mengungkap peristiwa penganiayaan berat (anirat) dan
mengakibatkan kematian yang dialami oleh Lambang (58) warga Jalan Sumbawa,
Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut Kompol Edia
Sutaata, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim
gabungan segera melakukan serangkaian proses penyelidikan di TKP dan dari dua
alat bukti awal yang ditemukan, diketahui bahwa pelaku anirat adalah dua orang
pria berinisal R (40) warga Jalan Kalimantan dan S (38) warga Puntun, kota
Palangka Raya.

Baca Juga :  Transaksi Narkoba, Pengedar dan Pemesan Diringkus di Jalan

Kemudian saat dilakukan
pengejaran kerumah tersangka, diketahui bahwa keduanya telah melarikan diri
menuju kabupaten Barabai, Kalimantan Selatan, tepat setelah peristiwa
pembacokan pada hari Rabu (01/01/2020) sekitar Pukul 21.00 WIB.

“Resmob Polsek Pahandut
segera berkoordinasi dengan Polsek Jajaran Polda Kalteng yang kemungkinan akan
di lewati oleh kedua tersangka,” kata Edia.

Berkat Koordinasi apik
kepolisian, kedua tersangka berhasil diringkus saat akan melintas diwilayah
Polsek Dusel Polres Barito Selatan Polda Kalimantan Tengah, Kamis (02/01/2020)
Sekitar Pukul 06.30 WIB.

Saat ini kedua tersangka telah
diamankan di Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses
hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya
kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan
yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal tujuh
tahun penjara,” imbuhnya. (ard)

Baca Juga :  Polda Kalteng Sita Sabu 9 Kilogram Lebih

PALANGKA RAYA – Mengawali
tahun 2020, warga Palangka Raya sempat digegerkan dengan kabar seorang pria
menjadi korban pembacokan. Peristiwa tersebut terjadi di depan hotel Mahkota
Jalan Nias Palangka Raya, Rabu (01/01/2020) Sekitar Pukul 02.30 WIB.

Setelah lakukan pembacokan
yang berujung kematian kepada korban yang juga diketahui merupakan pensiunan
aparatur sipil negara (ASN), dua orang pria berinisal R (40) dan S (38)
akhirnya berhasil diringkus oleh Polisi.

Tim gabungan yang terdiri dari
Unit Reskrim Polsek Pahandut, Intelmob dan Tim Cyber Ditreskrimsus Polda
Kalteng berhasil mengungkap peristiwa penganiayaan berat (anirat) dan
mengakibatkan kematian yang dialami oleh Lambang (58) warga Jalan Sumbawa,
Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut Kompol Edia
Sutaata, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim
gabungan segera melakukan serangkaian proses penyelidikan di TKP dan dari dua
alat bukti awal yang ditemukan, diketahui bahwa pelaku anirat adalah dua orang
pria berinisal R (40) warga Jalan Kalimantan dan S (38) warga Puntun, kota
Palangka Raya.

Baca Juga :  Transaksi Narkoba, Pengedar dan Pemesan Diringkus di Jalan

Kemudian saat dilakukan
pengejaran kerumah tersangka, diketahui bahwa keduanya telah melarikan diri
menuju kabupaten Barabai, Kalimantan Selatan, tepat setelah peristiwa
pembacokan pada hari Rabu (01/01/2020) sekitar Pukul 21.00 WIB.

“Resmob Polsek Pahandut
segera berkoordinasi dengan Polsek Jajaran Polda Kalteng yang kemungkinan akan
di lewati oleh kedua tersangka,” kata Edia.

Berkat Koordinasi apik
kepolisian, kedua tersangka berhasil diringkus saat akan melintas diwilayah
Polsek Dusel Polres Barito Selatan Polda Kalimantan Tengah, Kamis (02/01/2020)
Sekitar Pukul 06.30 WIB.

Saat ini kedua tersangka telah
diamankan di Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses
hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya
kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan
yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal tujuh
tahun penjara,” imbuhnya. (ard)

Baca Juga :  Polda Kalteng Sita Sabu 9 Kilogram Lebih

Terpopuler

Artikel Terbaru