25.3 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Keluarga Tak Terima, Almarhumah Dikubur di Pemakaman Khusus Covid-19

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO-Pengadilan
Negeri (PN) Palangka Raya menggelar sidang perdana kasus penganiyaan relawan Covid-19
yang terjadi di pemakaman muslim, JalanTjilik Riwut Km 12 Palangka Raya.

Adapun agenda sidang yang
dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Etri Widayati itu baru memasuki tahap
pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Imran Adiguna.

Dalam dakwaan yang
dibacakan oleh Imran Adiguna, disebutkan bahwa lima orang terdakwa yang terdiri
dari ZainuddinTachman alias Udin, Tri Adianto alias Tri, Catur Aditama alias
Catur, Ponco Nugroho alias Ponco dan Arief Budi Prasetyo alias Budi telah
melakukan tindakan penganiayahan dan pengeroyokan terhadap para relawan
Muhammadiyah Covid-19 Command Center 
(MCCC) Palangka Raya.

Disebutkan di dalam
dakwaan, peristiwa ini terjadi pada 21 Juli 2020. 12 orang relawan dari MCCC
berangkat dengan menggunakan
dua unit minibus dan satu ambulans menuju RSU Muhammadiyah, Palangka Raya, karena
mereka mendapat kabar dari pihak RSU Muhammadiyah bahwa ada satu pasien
perempuan muslim yang diduga terkonfirmasi Covid-19 meninggal dunia.

Relawan dari MCCC pun melakukan
pemakaman sesuai aturan protokol Covid-19.
Setelah
dilakukan salat jenazah, seluruh relawan dengan didampingi oleh keluarga almarhumah
menuju lokasi pemakaman.

Baca Juga :  Belum Ada Titik Terang Pelaku Pembuang Bayi di Sampit

Sesampainya
di sana, mobil ambulans yang membawa jenazah berhenti di lokasi yang tidak jauh
letaknya  dari area pemakaman yang di khususkan
untuk makam korban Covid-19.

“Ketika saksi
bernama Aprie dan rekan-rekannya ingin mengeluarkan jenazah dari dalam ambulans,
datang terdakwa Udin bertanya kepada saksi Aprie, kenapa jenazah di makamkan di
lokasi makam khusus Covid-19, bukan di lokasi biasa,” kata Imran saat membaca
kronologis peristiwa tersebut.

Saksi Aprie
kemudian memberikan penjelasan kepada terdakwa Udin, dan juga  sejumlah anggota keluarga lainnya. Pada saat
Aprie dan teman-temannya melanjutkan prosesi pemakaman dan saat mereka
menurunkan jenazah ke liang lahat, tiba-tiba terdengar ada salah satu anggota
keluarga duka yang berteriak.

“Pelan-pelan
saja, jangan cepat-cepat nguburnya!” serunya.

Tidak lama
kemudian, terdakwa Tri yang merupakan anak almarhumah menyatakan dirinya tidak
terima ibunya dimakamkan di area pemakaman khusus Covid-19.

“Kenapa dikubur di sini mamaku!
Ini (Mamaku, red) bukan kena Covid. Saya tidak terima seperti ini, ibu saya
meninggal bukan karena covid,” jelas Tri
.

Inilah yang memicu peristiwa
pemukulan tersebut terjadi, disebutkan dalam dakwaan, terdakwa Udin langsung
mendorong saksi Nanang dan Philianto sehingga menyebabkan  kedua orang relawan ini terjatuh.

Baca Juga :  Mudah Emosi, Mutrianto Bacok Kepala Warga, Kini Diamankan Polisi

Selanjutnya, lanjut Imran dalam
membacakan dakwaan, Udin melakukan pemukulan terhadap saksi Heri Setiawan,
kemudian terdakwa Arief Budi Prasetyo melakukan pemukulan terhadap saksi
Siswanto dan terdakwa Tri Adianto dan terdakwa 
Catur Aditama melakukan pemukulan terhadap saksi Aprie.

Imran menambahkan, JPU juga
menyampaikan bukti surat visum dari pihak RSUD dr Doris Sylvanus. Dari hasil
kesimpulan  visum yang ditandatangani
oleh dr Ricka Brillianty Zaluchu yang melakukan pemeriksaan luar terhadap para
korban, disebutkan bahwa rata-rata para korban pemukulan tersebut mengalami
kekerasan benda tumpul yaitu berupa luka lecet dan bengkak di bagian wajah dan
bagian belakang kepala.

Atas
perbuatan tersebut para terdakwa ini diancam dengan dakwaan ke satu yaitu
melakukan tindakan pidana pengeroyokan, yang diatur dan diancam dalam Pasal 170
ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Dakwaan kedua yaitu
Pasal 351 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP terkait Penganiayaan,
dengan ancaman hukuman dua tahun dan 
delapan bulan penjara.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO-Pengadilan
Negeri (PN) Palangka Raya menggelar sidang perdana kasus penganiyaan relawan Covid-19
yang terjadi di pemakaman muslim, JalanTjilik Riwut Km 12 Palangka Raya.

Adapun agenda sidang yang
dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Etri Widayati itu baru memasuki tahap
pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Imran Adiguna.

Dalam dakwaan yang
dibacakan oleh Imran Adiguna, disebutkan bahwa lima orang terdakwa yang terdiri
dari ZainuddinTachman alias Udin, Tri Adianto alias Tri, Catur Aditama alias
Catur, Ponco Nugroho alias Ponco dan Arief Budi Prasetyo alias Budi telah
melakukan tindakan penganiayahan dan pengeroyokan terhadap para relawan
Muhammadiyah Covid-19 Command Center 
(MCCC) Palangka Raya.

Disebutkan di dalam
dakwaan, peristiwa ini terjadi pada 21 Juli 2020. 12 orang relawan dari MCCC
berangkat dengan menggunakan
dua unit minibus dan satu ambulans menuju RSU Muhammadiyah, Palangka Raya, karena
mereka mendapat kabar dari pihak RSU Muhammadiyah bahwa ada satu pasien
perempuan muslim yang diduga terkonfirmasi Covid-19 meninggal dunia.

Relawan dari MCCC pun melakukan
pemakaman sesuai aturan protokol Covid-19.
Setelah
dilakukan salat jenazah, seluruh relawan dengan didampingi oleh keluarga almarhumah
menuju lokasi pemakaman.

Baca Juga :  Belum Ada Titik Terang Pelaku Pembuang Bayi di Sampit

Sesampainya
di sana, mobil ambulans yang membawa jenazah berhenti di lokasi yang tidak jauh
letaknya  dari area pemakaman yang di khususkan
untuk makam korban Covid-19.

“Ketika saksi
bernama Aprie dan rekan-rekannya ingin mengeluarkan jenazah dari dalam ambulans,
datang terdakwa Udin bertanya kepada saksi Aprie, kenapa jenazah di makamkan di
lokasi makam khusus Covid-19, bukan di lokasi biasa,” kata Imran saat membaca
kronologis peristiwa tersebut.

Saksi Aprie
kemudian memberikan penjelasan kepada terdakwa Udin, dan juga  sejumlah anggota keluarga lainnya. Pada saat
Aprie dan teman-temannya melanjutkan prosesi pemakaman dan saat mereka
menurunkan jenazah ke liang lahat, tiba-tiba terdengar ada salah satu anggota
keluarga duka yang berteriak.

“Pelan-pelan
saja, jangan cepat-cepat nguburnya!” serunya.

Tidak lama
kemudian, terdakwa Tri yang merupakan anak almarhumah menyatakan dirinya tidak
terima ibunya dimakamkan di area pemakaman khusus Covid-19.

“Kenapa dikubur di sini mamaku!
Ini (Mamaku, red) bukan kena Covid. Saya tidak terima seperti ini, ibu saya
meninggal bukan karena covid,” jelas Tri
.

Inilah yang memicu peristiwa
pemukulan tersebut terjadi, disebutkan dalam dakwaan, terdakwa Udin langsung
mendorong saksi Nanang dan Philianto sehingga menyebabkan  kedua orang relawan ini terjatuh.

Baca Juga :  Mudah Emosi, Mutrianto Bacok Kepala Warga, Kini Diamankan Polisi

Selanjutnya, lanjut Imran dalam
membacakan dakwaan, Udin melakukan pemukulan terhadap saksi Heri Setiawan,
kemudian terdakwa Arief Budi Prasetyo melakukan pemukulan terhadap saksi
Siswanto dan terdakwa Tri Adianto dan terdakwa 
Catur Aditama melakukan pemukulan terhadap saksi Aprie.

Imran menambahkan, JPU juga
menyampaikan bukti surat visum dari pihak RSUD dr Doris Sylvanus. Dari hasil
kesimpulan  visum yang ditandatangani
oleh dr Ricka Brillianty Zaluchu yang melakukan pemeriksaan luar terhadap para
korban, disebutkan bahwa rata-rata para korban pemukulan tersebut mengalami
kekerasan benda tumpul yaitu berupa luka lecet dan bengkak di bagian wajah dan
bagian belakang kepala.

Atas
perbuatan tersebut para terdakwa ini diancam dengan dakwaan ke satu yaitu
melakukan tindakan pidana pengeroyokan, yang diatur dan diancam dalam Pasal 170
ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Dakwaan kedua yaitu
Pasal 351 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP terkait Penganiayaan,
dengan ancaman hukuman dua tahun dan 
delapan bulan penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru