26.6 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Hasil Pengembangan ! Pengedar Sabu Lainnya di Kompleks Ponton Juga Dit

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –  Setelah menangkap M. Haris, pihak kepolisian
tidak hanya berhenti di situ saja. Pengembangan pun terus dilakukan. Hasilnya, kali
ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan
pria bernama Rusdianor (39) warga Jalan Murjani, Gang Hijrah No. 52, RT.03 RW.
VIII, Kalurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis sore
(1/10).

Dari penangkapan pria pengedar narkoba
tersebut, petugas menyita 8 paket sabu berat kotor setara dengan 4,85 Gram.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny
Djianto, mengatakan, giat penindakan narkoba dari Polda Kalteng tersebut usai
pihaknya melakukan pengembangan atas pelaku sebelumnya yang tak jauh dari
kediaman pelaku. Berdasarkan pengembangan tersebut anggota langsung melakukan
penangkapan terhadap pelaku di lokasi.

Baca Juga :  GEMPAR ! Sempat Pesta Miras, Ditemukan Mengapung Tanpa Nyawa

“Selanjutnya melakukan penggeledahan
terhadap pelaku ini dan anggota di lapangan menemukan delapan paket narkotika
jenis sabu,” kata Bonny

Selain barang bukti sabu, petugas juga
menemukan dua buah timbangan digital, tiga buah pipet kaca, empat buah sendik
sedotan, dua bungkus sedotan, satu bungkus besar plastik klip ukuran kecil dan
uang tunai senilai Rp1 juta.

Penangkapan tersebut sempat membuat heboh dan
perhatian warga setempat.  Kemudian
pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk
dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku
bisa dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pinjam ke Kelompok Tani untuk Garap Sawah, Petani Ini Malah Jual Alsi

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –  Setelah menangkap M. Haris, pihak kepolisian
tidak hanya berhenti di situ saja. Pengembangan pun terus dilakukan. Hasilnya, kali
ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan
pria bernama Rusdianor (39) warga Jalan Murjani, Gang Hijrah No. 52, RT.03 RW.
VIII, Kalurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis sore
(1/10).

Dari penangkapan pria pengedar narkoba
tersebut, petugas menyita 8 paket sabu berat kotor setara dengan 4,85 Gram.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny
Djianto, mengatakan, giat penindakan narkoba dari Polda Kalteng tersebut usai
pihaknya melakukan pengembangan atas pelaku sebelumnya yang tak jauh dari
kediaman pelaku. Berdasarkan pengembangan tersebut anggota langsung melakukan
penangkapan terhadap pelaku di lokasi.

Baca Juga :  GEMPAR ! Sempat Pesta Miras, Ditemukan Mengapung Tanpa Nyawa

“Selanjutnya melakukan penggeledahan
terhadap pelaku ini dan anggota di lapangan menemukan delapan paket narkotika
jenis sabu,” kata Bonny

Selain barang bukti sabu, petugas juga
menemukan dua buah timbangan digital, tiga buah pipet kaca, empat buah sendik
sedotan, dua bungkus sedotan, satu bungkus besar plastik klip ukuran kecil dan
uang tunai senilai Rp1 juta.

Penangkapan tersebut sempat membuat heboh dan
perhatian warga setempat.  Kemudian
pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk
dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku
bisa dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pinjam ke Kelompok Tani untuk Garap Sawah, Petani Ini Malah Jual Alsi

Terpopuler

Artikel Terbaru