33.1 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Operator Genset Gelapkan BBM, Aksinya Ketahuan, Kini Kasusnya Mulai Disidangkan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO- Gara-gara menggelapkan BBM milik perusahaan. Seorang pemuda Terdakwa Rengat, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Pada Kamis (29/8) ia mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Terdakwa bekerja di PT SML (Sawit Mandiri Lestari) sebagai operator genset dengan  mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp3.368.919 setiap bulan. Tugas dan tanggung jawabnya adlaah menghidupkan mesin genset pertama pada jam 17.00 Wib dan memematikan genset pada jam 05.00 WIB.

Kemudian terdakwa menghidupkan mesin genset kedua pada jam 05.00 WIB dan mematikan mesin genset kedua pada jam 17.00 WIB, melakukan pemeliharaan terhadap mesin genset, Mengambil minyak jenis Solar ke Gudang PT. SML  untuk menghidupkan mesin Genset tersebut.

Baca Juga :  Kejaksaan Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Sumur Bor

“Namun setiap beberapa hari sekali,  terdapat sisa minyak sebanyak 13-15 liter, dan terdakwa mengumpulkan sisa minyak tersebut ke dalam galon kapasitas 25 liter,” Ucap jaksa penuntut umumnya, Muhamman afif hidayatulloh saat menyampaikan dakwaan, waktu itu.

Lalu pada tanggal 15 Mei 2024. Terdakwa telah mengumpulkan minyak solar sebanyak 6 galon kapasitas 25 liter, dan menawarkan minyak tersebut kepada saksi Robert dengan harga Rp200.000,- setiap galonnya, lalu saksi Robert setuju untuk membeli 4 galon.

“Setelah mengumpulkan sisa minyak lagi, pada tanggal 20 Mei 2024 terdakwa menawarkan minyak tersebut kepada saksi Juventius Bria , lalu saksi Juventius Bria setuju untuk membeli minyak sebanyak 4 galon,” bebernya.

Namun apes, pada  tanggal 25 Mei 2024 saat Terdakwa kembali  akan menjual minyak tersebut kepada saksi Juventius Bria ia dicegat  di Depan pos security . Hasil pemeriksaan terhadap kendaraan terdakwa ditemukan 4 buah jeriken ukuran 25 liter yang berisikan penuh BBM jenis solar, kemudian terdakwa di amankan dan dibawa ke kantor PT. SML .

Baca Juga :  Diperiksa 13 Jam, Pengacara Sebut Eggi Sudjana Ditangkap Polisi

“Berdasarkan hasil kalibrasi yang dilakukan oleh saksi Daneb Danuth Thahar yang termuat dalam hasil audit , terdapat selisih pemakaian solar/bio solar sebanyak 300 liter,” tambahnya.

Dari pengakuan terdakwa, hasil dari menjual Solar tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa , PT. SML  mengalami kerugian sebesar RpRp.3.515.573,- . Dan terdakwa dijerat dengan pasal 374 KUHP. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO- Gara-gara menggelapkan BBM milik perusahaan. Seorang pemuda Terdakwa Rengat, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Pada Kamis (29/8) ia mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Terdakwa bekerja di PT SML (Sawit Mandiri Lestari) sebagai operator genset dengan  mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp3.368.919 setiap bulan. Tugas dan tanggung jawabnya adlaah menghidupkan mesin genset pertama pada jam 17.00 Wib dan memematikan genset pada jam 05.00 WIB.

Kemudian terdakwa menghidupkan mesin genset kedua pada jam 05.00 WIB dan mematikan mesin genset kedua pada jam 17.00 WIB, melakukan pemeliharaan terhadap mesin genset, Mengambil minyak jenis Solar ke Gudang PT. SML  untuk menghidupkan mesin Genset tersebut.

Baca Juga :  Kejaksaan Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Sumur Bor

“Namun setiap beberapa hari sekali,  terdapat sisa minyak sebanyak 13-15 liter, dan terdakwa mengumpulkan sisa minyak tersebut ke dalam galon kapasitas 25 liter,” Ucap jaksa penuntut umumnya, Muhamman afif hidayatulloh saat menyampaikan dakwaan, waktu itu.

Lalu pada tanggal 15 Mei 2024. Terdakwa telah mengumpulkan minyak solar sebanyak 6 galon kapasitas 25 liter, dan menawarkan minyak tersebut kepada saksi Robert dengan harga Rp200.000,- setiap galonnya, lalu saksi Robert setuju untuk membeli 4 galon.

“Setelah mengumpulkan sisa minyak lagi, pada tanggal 20 Mei 2024 terdakwa menawarkan minyak tersebut kepada saksi Juventius Bria , lalu saksi Juventius Bria setuju untuk membeli minyak sebanyak 4 galon,” bebernya.

Namun apes, pada  tanggal 25 Mei 2024 saat Terdakwa kembali  akan menjual minyak tersebut kepada saksi Juventius Bria ia dicegat  di Depan pos security . Hasil pemeriksaan terhadap kendaraan terdakwa ditemukan 4 buah jeriken ukuran 25 liter yang berisikan penuh BBM jenis solar, kemudian terdakwa di amankan dan dibawa ke kantor PT. SML .

Baca Juga :  Diperiksa 13 Jam, Pengacara Sebut Eggi Sudjana Ditangkap Polisi

“Berdasarkan hasil kalibrasi yang dilakukan oleh saksi Daneb Danuth Thahar yang termuat dalam hasil audit , terdapat selisih pemakaian solar/bio solar sebanyak 300 liter,” tambahnya.

Dari pengakuan terdakwa, hasil dari menjual Solar tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa , PT. SML  mengalami kerugian sebesar RpRp.3.515.573,- . Dan terdakwa dijerat dengan pasal 374 KUHP. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru