Site icon Prokalteng

Proses Dugaan Tipikor Perkara KPU Kapuas Jika Ada Unsur Pidana

proses-dugaan-tipikor-perkara-kpu-kapuas-jika-ada-unsur-pidana

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus), masih terus mendalami terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Kapuas senilai Rp 40 miliar, di mana sudah dalam tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arief Raharjo, menerangkan penyidik Pidsus Kejari Kapuas terus berkerja untuk penanganan perkara tersebut, dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.

Kajari mengakui, ada kedatangan dari Ketua KPU Kalteng, Harmain beserta rombongan, Selasa (31/8) yaitu untuk silaturahmi, dan memang ada menanyakan perkara dugaan Tipikor yang ditangani Kejari Kapuas terhadap KPU Kapuas.

"KPU Kalteng sebagai pembina KPU Kapuas, jadi wajar saja menanyakan. Kita menerima dengan baik, dan menjelaskan bagaimana penanganan perkara tersebut," tegas Arief Raharjo, Rabu (1/9).

Intinya, lanjut Kajari, terkait hal itu KPU Kalteng menyampaikan mendukung penuh, kalau memang ada proses penanganan perkara, dan kalau ada tindak pidana mendukung proses hukumnya hingga tuntas.

"Kami butuh dukungan dari semuanya untuk mengawal proses perkara ini, dan koridornya tahapan ini ada bisa disampaikan, maupun belum bisa disampaikan atau ada batasannya," jelasnya.

Kajari memastikan proses perkara dana hibah dari Pusat dan Provinsi Kalteng kepada KPU Kapuas ini akan dituntaskan, kemudian semuanya berkerja secara profesional dalam penanganannya.

"Tapi saya jamin semuanya on the track, dan transparan, jadi semua dapat memantau," tutupnya.

Exit mobile version