33.4 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Pembawa Sabu Ratusan Gram Dituntut 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

NANGA BULIK – Sidang terhadap
empat terdakwa dalam kasus narkoba, Kiking Cs telah memasuki agenda tuntutan.
Dalam sidang yang digelar di PN Nanga Bulik, Kamis (29/8) lalu, empat terdakwa dituntut
10 tahun dan denda Rp1 miliar. Empat terdakwa tersebut adalah Kiking (43),
Muhammad Fauzan (33), Fauzi Ismid (45) dan Sumiati (35).

Mereka terbukti secara sah dan
menyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang
RI Nomor 35 tentang Narkotika.

“Kami menuntut kepada Kiking Cs,
masing – masing dengan pidana kurungan 10 tahun, dikurangi masa tahanan dan
pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut
Umum, Bruriyanto Sukahar saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Agustus-September, Sembilan Tersangka Karhutla di Seruyan

Kiking CS ditangkap oleh anggota
Satresnarkoba Polres Lamandau pada Jumat (29/3) lalu di Jalan lintas trans
Kalimantan Km 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. Saat itu, mereka tengah
membawa narkotika jenis sabu dari arah Pontianak menuju Lamandau.

“Berawal informasi dari
masyarakat bahwa ada mobil Toyota Yaris warna hitam dicurigai membawa narkotika
dan kemudian menindaklanjuti, serta melakukan penjagaan di jalan lintas trans
Kalimantan,” jelasnya.

Saat ditangkap, dari tangan
tersangka diamankan barang bukti sabu yang disimpan dalam tiga bungkus plastik
klip seberat 240, 52 gr, 1 bungkus plasik ukuran kecil berisi sabu berat bersih
0,05 gram, 12 butir pil ineks warna biru, uang tunai sebesar Rp 3 juta, 1 butir
pil ekstasi, serta bong kaca.

Baca Juga :  Langkah Awal Jaladri Jadi Kapolresta, Ini Yang Akan Dilakukan

Untuk diketahui, pada Jumat
(26/4) lalu, polres Lamandau telah memusnahkan 239.92 gram sabu hasil dari
tangkapan Kiking cs. (*cho/ram/ctk/nto)

NANGA BULIK – Sidang terhadap
empat terdakwa dalam kasus narkoba, Kiking Cs telah memasuki agenda tuntutan.
Dalam sidang yang digelar di PN Nanga Bulik, Kamis (29/8) lalu, empat terdakwa dituntut
10 tahun dan denda Rp1 miliar. Empat terdakwa tersebut adalah Kiking (43),
Muhammad Fauzan (33), Fauzi Ismid (45) dan Sumiati (35).

Mereka terbukti secara sah dan
menyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang
RI Nomor 35 tentang Narkotika.

“Kami menuntut kepada Kiking Cs,
masing – masing dengan pidana kurungan 10 tahun, dikurangi masa tahanan dan
pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut
Umum, Bruriyanto Sukahar saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Agustus-September, Sembilan Tersangka Karhutla di Seruyan

Kiking CS ditangkap oleh anggota
Satresnarkoba Polres Lamandau pada Jumat (29/3) lalu di Jalan lintas trans
Kalimantan Km 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. Saat itu, mereka tengah
membawa narkotika jenis sabu dari arah Pontianak menuju Lamandau.

“Berawal informasi dari
masyarakat bahwa ada mobil Toyota Yaris warna hitam dicurigai membawa narkotika
dan kemudian menindaklanjuti, serta melakukan penjagaan di jalan lintas trans
Kalimantan,” jelasnya.

Saat ditangkap, dari tangan
tersangka diamankan barang bukti sabu yang disimpan dalam tiga bungkus plastik
klip seberat 240, 52 gr, 1 bungkus plasik ukuran kecil berisi sabu berat bersih
0,05 gram, 12 butir pil ineks warna biru, uang tunai sebesar Rp 3 juta, 1 butir
pil ekstasi, serta bong kaca.

Baca Juga :  Langkah Awal Jaladri Jadi Kapolresta, Ini Yang Akan Dilakukan

Untuk diketahui, pada Jumat
(26/4) lalu, polres Lamandau telah memusnahkan 239.92 gram sabu hasil dari
tangkapan Kiking cs. (*cho/ram/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru