28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Mencuri di 3 Lokasi, Diringkus di Rumah Pacar

BUNTOK, PROKALTENG.CO– Jajaran Polsek Dusun Selatan (Dusel) di back up unit resmob Polres Barito Selatan (Barsel). Berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AP (21) warga Desa Pararapak, Selasa (1/6) sekitar pukul 18.50 WIB.

“Pelaku kami ringkus di rumah pacar alias kekasihnya, di Gang Damai Jalan Panglima Batur, Buntok. Lantaran diduga melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda,” kata Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro,SIK melalui Kapolsek Dusel Iptu Suranto,SH kepada Prokalteng.co, Rabu (2/6).

Kapolsek menerangkan, terduga dilaporkan telah melakukan pencurian dengan pemberatan, di tiga lokasi berbeda. Terakhir pada (1/6), di Jalan Padat Karya Buntok, Barsel.

“Selain pelaku kami juga amankan barang bukti pada TKP pencurian pertama di Desa Kalahien, berupa tabung gas LPG tiga kilogram, mesin pompa air Merk Panasonic, kipas angin Merk Miyako dan satu buah obeng,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jaksa Cabjari Palingkau Limpah Perkara Pembunuhan

Dijelaskan, untuk TKP kedua juga di Desa Kalahien, barang bukti yang diamankan, yaitu Mesin pemotong rumput dan 11 karung berisi benih habis terbakar. Sedangkan TKP ketiga berada di Jalan Padat Karya, diamankan barbuk berupa satu unit mesin pemotong rumput, satu buah senapan angin, satu buah tabung gas LPG tiga kilogran dan satu buah obeng.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Abuyat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian. Ancamannya sembilan tahun penjara,” ucapnya.

BUNTOK, PROKALTENG.CO– Jajaran Polsek Dusun Selatan (Dusel) di back up unit resmob Polres Barito Selatan (Barsel). Berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AP (21) warga Desa Pararapak, Selasa (1/6) sekitar pukul 18.50 WIB.

“Pelaku kami ringkus di rumah pacar alias kekasihnya, di Gang Damai Jalan Panglima Batur, Buntok. Lantaran diduga melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda,” kata Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro,SIK melalui Kapolsek Dusel Iptu Suranto,SH kepada Prokalteng.co, Rabu (2/6).

Kapolsek menerangkan, terduga dilaporkan telah melakukan pencurian dengan pemberatan, di tiga lokasi berbeda. Terakhir pada (1/6), di Jalan Padat Karya Buntok, Barsel.

“Selain pelaku kami juga amankan barang bukti pada TKP pencurian pertama di Desa Kalahien, berupa tabung gas LPG tiga kilogram, mesin pompa air Merk Panasonic, kipas angin Merk Miyako dan satu buah obeng,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jaksa Cabjari Palingkau Limpah Perkara Pembunuhan

Dijelaskan, untuk TKP kedua juga di Desa Kalahien, barang bukti yang diamankan, yaitu Mesin pemotong rumput dan 11 karung berisi benih habis terbakar. Sedangkan TKP ketiga berada di Jalan Padat Karya, diamankan barbuk berupa satu unit mesin pemotong rumput, satu buah senapan angin, satu buah tabung gas LPG tiga kilogran dan satu buah obeng.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Abuyat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian. Ancamannya sembilan tahun penjara,” ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru