SURABAYA–Ditreskrimsus Polda
Jatim, Jumat (31/5) membongkar sindikat penjual benih lobster. Lokasinya berada
di Desa Randegan, Tanggulangin. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Kasubdit IV Tipidter
Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofik Ripto Himawan menjelaskan, terdapat dua
jenis benih lobster yang diamankan. Yakni, mutiara dan pasir. â€Lebih dari 37
ribu ekor yang diamankan. Persentase lobster jenis mutiara sekitar 40 persen,â€
ujarnya.
Modus operasi para tersangka
tidak jauh berbeda dengan hasil ungkap kasus serupa di beberapa lokasi. Pelaku
mendapat benih dari berbagai daerah. Antara lain, Jatim, Jabar, Bali, dan NTB. â€Nah,
Sidoarjo adalah tempat pengepakan terakhir,†ungkap Rofik.
Untuk menutupi praktik
ilegal itu, ucap dia, para pelaku mempunyai cara tersendiri selama di
perjalanan. Mereka menaruh bibit lobster di sebuah wadah. Lalu, bagian atasnya
diberi nener atau bibit bandeng. â€Sebagai kamuflase saja,†kata perwira dengan
dua melati di pundak tersebut.
Pimpinan para tersangka
berinisial HB. Pemuda 32 itu berasal dari Jakarta. Tiga pegawainya berasal dari
Subang, Jabar. Yakni, ES, 31; TS, 27; dan WP, 23. Tiga lainnya adalah MAA, 30,
warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan; ART, 19, warga Tangerang Selatan; dan
DAL, 23, warga Tasikmalaya, Jabar.
Nama tersangka yang terakhir
mempunyai peran berbeda. DAL merupakan kurir angkut ke tempat pengiriman,
sedangkan lima pegawai lain bertugas mengepak. â€Yang bersangkutan mempunyai
paspor,†jelasnya.
Benih lobster tersebut akan
didistribusikan ke luar negeri. Antara lain, Vietnam, Singapura, Thailand, dan
Malaysia. â€Dalihnya baru sekali kirim, tetapi tidak mungkinlah. Nanti didalami
lagi,†tuturnya.
Kabidhumas Polda Jatim
Kombespol Frans Barung Mangera menjelaskan, kalau diuangkan, harga total benih
lobster yang diamankan tersebut cukup fantastis. Nilainya Rp 5,4 miliar. â€Jenis
mutiara sangat mahal,†ujarnya.
Tidak mengherankan jika
lobster jenis itu mendapat atensi tinggi dari Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti. Dalam beberapa kali kesempatan, menteri telah meminta aparat
keamanan menindak tegas para pelaku penyelundupan. â€Jangan sampai kekayaan alam
negara ini hilang,†ungkapnya.
Kepala Balai KIPM Surabaya I
Muhlin mengapresiasi pengungkapan jual beli benih lobster tersebut. Menurut
dia, penjualan lobster tidak boleh sembarangan. Ada aturan yang mengikat.
Misalnya, yang boleh dijual adalah lobster yang tidak bertelur. Beratnya juga
di atas 200 gram.
Muhlin mengatakan, lobster
adalah hewan yang unik. Habitatnya bukan di sembarang tempat. Bahkan, sampai
kini, pola budi daya untuk kembang biaknya belum ada. â€Jadi, masih alami semua.
Banyak ditemukan di perairan Jawa dan Lombok,†jelasnya.(jpc/ila)