27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Nilai Penipuan Direktur PT Adhi Graha Capai Rp10 Miliar

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – AR (41), Direktur PT Adhi Graha
Properti Mandiri selaku pengembang pembangunan Mall Palangka Trade Center (PTC)
dan Mall Adonis Trade Center (ATC) ditangkap Subdit I Kamneg DItreskrimum Polda
Kalteng, Selasa (27/4/2021) di Kalimantan Selatan.

AR ditangkap di Rumah Makan Ayam
Goreng Perdana di Jalan Ahmad Yani KM 36, Banjarbaru atas sangkaan dugaan
tindak pidana penipuan investasi bodong terkait pembangunan mal dan perumahan.

Kabid Humas, Kombes Pol Kismanto
Eko Saputro mengatakan, sebagai pengembang pembangunan PTC yang berlokasi di
Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 dan ATC di Jalan Adonis Samad Palangka Raya, AR telah
menerima pemesanan pertokoan (outlet) dari banyak konsumen.

Baca Juga :  Tidak Terbukti, Gugatan Empat ASN Ditolak

“Namun pelaku tidak menepati
janjinya, dan merugikan sejumlah korban dengan kerugian sekitar RP 10 miliar,”
kata Eko.

Modus yang dilakukan AR, lanjut
Eko, adalah menawarkan outlet toko di mal yang sedang dibangun. Awalnya berada
di Jalan TJilik Riwut Km 2,5, namun dipindahkan ke Jalan Adonis Samad. “Karena
pembangunan mal di Jalan TJilik Riwut tidak terlaksana, maka dialihkan ke Jalan
Adonis Samad yang ternyata pembangunannya juga fiktif,” tukas Eko.

Hingga saat ini, lanjut Eko, penyidik
masih melakukan pemeriksaan terhadap AR untuk mengetahui seberapa banyak korban
yang tertipu akan investasi bodong tersebut. AR bakan dijerat dengan Pasal 378
KUHPidana tentang tindak pidana penipuan.

Baca Juga :  Jika Terbukti akan Ditindak Tegas

Beberapa waktu lalu, AR juga
telah pernah dilaporkan nasabahnya ke Polresta Palangka Raya setelah
pembangunan rumah DP nol persen yang direncanakan berada di Jalan TJilik RIwut
KM 4 juga fiktif. “Untuk itu, pemeriksaan mendalam masih dilakukan,” tuturnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – AR (41), Direktur PT Adhi Graha
Properti Mandiri selaku pengembang pembangunan Mall Palangka Trade Center (PTC)
dan Mall Adonis Trade Center (ATC) ditangkap Subdit I Kamneg DItreskrimum Polda
Kalteng, Selasa (27/4/2021) di Kalimantan Selatan.

AR ditangkap di Rumah Makan Ayam
Goreng Perdana di Jalan Ahmad Yani KM 36, Banjarbaru atas sangkaan dugaan
tindak pidana penipuan investasi bodong terkait pembangunan mal dan perumahan.

Kabid Humas, Kombes Pol Kismanto
Eko Saputro mengatakan, sebagai pengembang pembangunan PTC yang berlokasi di
Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 dan ATC di Jalan Adonis Samad Palangka Raya, AR telah
menerima pemesanan pertokoan (outlet) dari banyak konsumen.

Baca Juga :  Tidak Terbukti, Gugatan Empat ASN Ditolak

“Namun pelaku tidak menepati
janjinya, dan merugikan sejumlah korban dengan kerugian sekitar RP 10 miliar,”
kata Eko.

Modus yang dilakukan AR, lanjut
Eko, adalah menawarkan outlet toko di mal yang sedang dibangun. Awalnya berada
di Jalan TJilik Riwut Km 2,5, namun dipindahkan ke Jalan Adonis Samad. “Karena
pembangunan mal di Jalan TJilik Riwut tidak terlaksana, maka dialihkan ke Jalan
Adonis Samad yang ternyata pembangunannya juga fiktif,” tukas Eko.

Hingga saat ini, lanjut Eko, penyidik
masih melakukan pemeriksaan terhadap AR untuk mengetahui seberapa banyak korban
yang tertipu akan investasi bodong tersebut. AR bakan dijerat dengan Pasal 378
KUHPidana tentang tindak pidana penipuan.

Baca Juga :  Jika Terbukti akan Ditindak Tegas

Beberapa waktu lalu, AR juga
telah pernah dilaporkan nasabahnya ke Polresta Palangka Raya setelah
pembangunan rumah DP nol persen yang direncanakan berada di Jalan TJilik RIwut
KM 4 juga fiktif. “Untuk itu, pemeriksaan mendalam masih dilakukan,” tuturnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru