33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tidak Terbukti, Gugatan Empat ASN Ditolak

PANGKALAN
BUN

Setelah mengajukan gugatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, Polda Kalteng
serta Kementrian Keuangan keempat Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menerima
kenyataan pahit. Pasalnya secara resmi Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten
Kotawaringin Barat (Kobar) menolak permohonan gugatan yang meminta ganti rugi
mencapai Rp7.746.000.000.

Kajari Kobar Dandeni Herdiana melalui Kasi Perdata dan
TUN Budi Sulistyo, SH mengatakan, bahwa apa yang menjadi tuntutan keempat ASN
dinyatakan ditolak. Keempat ASN ini sendiri diantaranya Akhmad Yadi, Rosihan
Pribadi, Lukmasnyah dan Muhammad Firmansyah Permana pegawai PTSP Kobar selaku
ahli waris dari Milla Karmila.

Putusan pengadilan sendiri menyampaikan bahwa apa yang
menjadi tuntutan dan gugatan mereka di Pengadilan tidak terbukti.

Baca Juga :  Dua Sekawan Ini Bobol Tiga Sarang Walet Dalam Sehari

“Setelah mereka melakukan upaya gugatan di
pengadilan ternyata ditolak dan itu hasil yang disampaikan oleh PN Kobar.
Mereka melakukan karena dianggap ketiga institusi ini khususnya kejaksaan Kobar
menyalahi aturan,”katanya.

Ia menambahkan, gugatannya sendiri dilakukan atas dasar
bahwasannya mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah atas kasus penggelapan
aset. Sehingga dibebaskan dan merasa tidak bersalah dan ada prosedur yang
disalahi. Untuk itu keempat ASN mengajukan gugatan tersebut. Meskipun ditolak
mereka masih melakukan upaya banding dan apa yang akan disampaikan pihaknya
masih menunggu.

“Kami belum bisa menyampaikan terkait apa
hasil banding yang akan dilakukan, karena sampai saat ini belum menerima memori
bandingnya,” pungkasnya.

PANGKALAN
BUN

Setelah mengajukan gugatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, Polda Kalteng
serta Kementrian Keuangan keempat Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menerima
kenyataan pahit. Pasalnya secara resmi Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten
Kotawaringin Barat (Kobar) menolak permohonan gugatan yang meminta ganti rugi
mencapai Rp7.746.000.000.

Kajari Kobar Dandeni Herdiana melalui Kasi Perdata dan
TUN Budi Sulistyo, SH mengatakan, bahwa apa yang menjadi tuntutan keempat ASN
dinyatakan ditolak. Keempat ASN ini sendiri diantaranya Akhmad Yadi, Rosihan
Pribadi, Lukmasnyah dan Muhammad Firmansyah Permana pegawai PTSP Kobar selaku
ahli waris dari Milla Karmila.

Putusan pengadilan sendiri menyampaikan bahwa apa yang
menjadi tuntutan dan gugatan mereka di Pengadilan tidak terbukti.

Baca Juga :  Dua Sekawan Ini Bobol Tiga Sarang Walet Dalam Sehari

“Setelah mereka melakukan upaya gugatan di
pengadilan ternyata ditolak dan itu hasil yang disampaikan oleh PN Kobar.
Mereka melakukan karena dianggap ketiga institusi ini khususnya kejaksaan Kobar
menyalahi aturan,”katanya.

Ia menambahkan, gugatannya sendiri dilakukan atas dasar
bahwasannya mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah atas kasus penggelapan
aset. Sehingga dibebaskan dan merasa tidak bersalah dan ada prosedur yang
disalahi. Untuk itu keempat ASN mengajukan gugatan tersebut. Meskipun ditolak
mereka masih melakukan upaya banding dan apa yang akan disampaikan pihaknya
masih menunggu.

“Kami belum bisa menyampaikan terkait apa
hasil banding yang akan dilakukan, karena sampai saat ini belum menerima memori
bandingnya,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru