25.9 C
Jakarta
Wednesday, December 4, 2024

Oknum ASN di Manuhing Bogem Pria Paruh Baya hingga Luka dan Pingsan, Begini Kronologinya

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Seorang oknum ASN berinisial DP (51). Harus berurusan dengan Polisi dari Polsek Manuhing. Lantaran ia, diduga melayangkan bogem mentah kepada seorang pria paruh baya Dawon Jidan. Sedangkan, kejadianya berada di Desa Mantuhe, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, pada Senin (19/2/2024) lalu.

Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Manuhing Iptu Suwardi menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban sedang berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki akan tetapi saat di depan rumah tetangganya korban berhenti dan ngobrol. Lalu tidak lama datanglah pelaku dan langsung memukul korban hingga koban luka di bagian pipi dan kepala bagian belakangnya robek.

Baca Juga :  Mr X Ditemukan Membusuk di Semak-semak

“Setelah dipukul korban langsung pingsan,” ucap Iptu Suwardi, Sabtu (2/3/2024).

Karena itulah, lanjut Suwardi, korban melaporkan perbuatan yang dilakukan DP ke Polsek Mahuning. Sedangkan, untuk motif pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan disebabkan sakit hati, akibat ulah pria paruh baya tersebut menuduh merusak net volli.

“Kalau kondisi korban saat ini sudah membaik, dan pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polsek Manuhing, sedangkan korban dan pelaku sebenarnya ada hubungan keluarga,” ujar dia.

Lebih lanjut, Iptu Suwarsi menjelaskan, untuk status pekerjaan dari pelaku itu sendiri merupakan aparatus sipil negara (ASN), sebagai pegawai di kantor Kecamatan Manuhing. Akibat ulahnya itu, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHAPidana.

Baca Juga :  Putuskan Mogok Kerja, Karyawan Minta Perusahaan Dibekukan

“Dengan begitu pelaku sudah ditahan di Polsek Manuhing dan akan diancam hukuman penjara selama 5 tahun,” pungkas Suwardi. (nya/pri)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Seorang oknum ASN berinisial DP (51). Harus berurusan dengan Polisi dari Polsek Manuhing. Lantaran ia, diduga melayangkan bogem mentah kepada seorang pria paruh baya Dawon Jidan. Sedangkan, kejadianya berada di Desa Mantuhe, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, pada Senin (19/2/2024) lalu.

Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Manuhing Iptu Suwardi menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban sedang berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki akan tetapi saat di depan rumah tetangganya korban berhenti dan ngobrol. Lalu tidak lama datanglah pelaku dan langsung memukul korban hingga koban luka di bagian pipi dan kepala bagian belakangnya robek.

Baca Juga :  Mr X Ditemukan Membusuk di Semak-semak

“Setelah dipukul korban langsung pingsan,” ucap Iptu Suwardi, Sabtu (2/3/2024).

Karena itulah, lanjut Suwardi, korban melaporkan perbuatan yang dilakukan DP ke Polsek Mahuning. Sedangkan, untuk motif pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan disebabkan sakit hati, akibat ulah pria paruh baya tersebut menuduh merusak net volli.

“Kalau kondisi korban saat ini sudah membaik, dan pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polsek Manuhing, sedangkan korban dan pelaku sebenarnya ada hubungan keluarga,” ujar dia.

Lebih lanjut, Iptu Suwarsi menjelaskan, untuk status pekerjaan dari pelaku itu sendiri merupakan aparatus sipil negara (ASN), sebagai pegawai di kantor Kecamatan Manuhing. Akibat ulahnya itu, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHAPidana.

Baca Juga :  Putuskan Mogok Kerja, Karyawan Minta Perusahaan Dibekukan

“Dengan begitu pelaku sudah ditahan di Polsek Manuhing dan akan diancam hukuman penjara selama 5 tahun,” pungkas Suwardi. (nya/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru