PURUK CAHU – Nekat mencuri
handphone (HP) di toko Ponsel Rama di jalan Ahmad Yani Kelurahan Beriwit,
Kecamatan Murung, dua remaja berinisial R (20) dan DI (19) warga Tumbang Masao
Kecamatan Sumber Barito, Kabupaten Murung Raya harus meringkuk di jeruji besi tahanan
Polsek Murung.
Modus keduanya berpura hendak
membeli HP. Pelaku R berperan berpura membeli sedangkan DI menunggu di sepeda
motor.
Penangkapan dua pelaku ini,
berdasarkan laporan korbanya yang merugi sekitar Rp3,7 juta dan juga terekam
video CCTV toko, yang mana pelaku beraksi pada, Selasa (31/12)
“Untuk pelaku R ini yang
bertindak sebagai pengambil HP dan D menunggu di sepeda motor,†kata Kapolsek
Murung Ipda Yuliantho, Kamis (2/2).
Yuliantho juga menjelaskan, saat
hendak melancarkan aksinya pelaku R berpura menanyakan harga HP merk
OPPOA9 dengan maksud hendak membeli. R lalu meminta izin kepada penjaga ponsel
untuk membawa HP kepada DI yang sudah menunggu disepeda motor yang jaraknya
sekitar 10 meter.
Namun tak disangka, pelaku R pun
langsung naik ke motor dan Pelaku DI bergegas menghidupkan sepeda motor dan
berrgegas kabur.
“Dua pelaku ini berhasil
diamankan anggota pada Selasa 31 Desember 2019 sekira pukul 13.30 Wib di
Lanting Penginapan Jalan Merdeka Hilir Simpang Empat Pos Pol Pelabuhan Puruk Cahu
Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya,” jelas Kapolsek.
Pelaku yang kini sudah ditetapkan
tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka.dikenakan pasal 363 KUHP.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Murung untuk proses penyidikan
lebih lanjut. (dad)