33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPK Jebloskan Eks Deputi IV Kemenpora Mulyana ke Lapas Tangerang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Deputi IV
Kemenpora Mulyana ke Lapas Klas I Tangerang, Banten, Senin, (30/9). Eksekusi
terhadap Mulyana dilakukan setelah putusan tingkat pertama atau Pengadilan
Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dinyatakan
 inkracht.

“KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Mulyana ke
Lapas Klas I Tangerang pada hari Senin, 30 September 2019,” kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/9).

Mantan Deputi IV Kemenpora ini tidak mengajukan upaya hukum
banding atas vonis majelis hakim. Dia divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan
dan denda Rp 200 juta.

“Eksekusi dilakukan setelah Putusan Pengadilan Tipikor pada PN
Jakarta Pusat berkekuatan hukum tetap,” jelas Febri.

Baca Juga :  Gagalkan Transaksi 5 Paket Sabu, pelaku Ditangkap di Barak

Majelis hakim meyakini, Mulyana dinilai terbukti menerima suap
berupa satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung
Galaxy Note 9 senilai total sekira Rp 900 juta. Mulyana terbukti terima suap
atas pengurusan dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Namun, putusan terhadap Mulyana lebih rendah daripada tuntutan
JPU KPK yang menuntut Mulyana selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta
subsider tiga bulan kurungan. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim juga
menyatakan, terdakwa Mulyana tidak memenuhi syarat untuk menjadi justice
collaborator
 atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.(jpg)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Deputi IV
Kemenpora Mulyana ke Lapas Klas I Tangerang, Banten, Senin, (30/9). Eksekusi
terhadap Mulyana dilakukan setelah putusan tingkat pertama atau Pengadilan
Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dinyatakan
 inkracht.

“KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Mulyana ke
Lapas Klas I Tangerang pada hari Senin, 30 September 2019,” kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/9).

Mantan Deputi IV Kemenpora ini tidak mengajukan upaya hukum
banding atas vonis majelis hakim. Dia divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan
dan denda Rp 200 juta.

“Eksekusi dilakukan setelah Putusan Pengadilan Tipikor pada PN
Jakarta Pusat berkekuatan hukum tetap,” jelas Febri.

Baca Juga :  Gagalkan Transaksi 5 Paket Sabu, pelaku Ditangkap di Barak

Majelis hakim meyakini, Mulyana dinilai terbukti menerima suap
berupa satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung
Galaxy Note 9 senilai total sekira Rp 900 juta. Mulyana terbukti terima suap
atas pengurusan dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Namun, putusan terhadap Mulyana lebih rendah daripada tuntutan
JPU KPK yang menuntut Mulyana selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta
subsider tiga bulan kurungan. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim juga
menyatakan, terdakwa Mulyana tidak memenuhi syarat untuk menjadi justice
collaborator
 atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru