33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Barbuk Kejahatan Medio Januari-Juni Dimusnahkan, Ini Rinciannya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Kejaksaan Negeri Palangka Raya, berhasil memusnahkan Barang Bukti Narkotika sebanyak 116,34 gram narkotika jenis sabu dengan 63 perkara, beserta Ekstasi 7 butir dari 2 perkara, 25 gram tembakau gorilla dan 6.145 butir obat terlarang dari 1 perkara, di halaman Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis (1/7/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo mengatakan, pada hari ini Kejaksaan Negeri Palangka Raya memusnahkan barang bukti dari bulan Januari sampai Juni 2021, sebanyak 68 Perkara.

" Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini, narkotika jenis sabu sebanyak 116,34 gram, Ekstasi 7 butir, 25 gram tembakau gorilla dan 6.145 butir obat terlarang, senjata tajam sebanyak tiga buah, merkury sebanyak 20 botol dan beberapa barang yang tidak memiliki izin dari satu perkara," ucap Totok.

Baca Juga :  Nekat Tusuk Korbannya Lantaran Ajak Jalan Kekasih, Residivis Ini Dia

Berdasarkan barang bukti perkara usaha pelaku perdagangan tanpa memiliki perizinan, seperti penjualan antiseptic sebayak 37 jerigen health ful air hand sanitizer (pembersih tangan) masing-masing 5 liter, dan 129 botol health ful air hand sanitizer (pembersih tangan) masing-masing 100 mililiter dari 1 perkara serta unit telepon genggam.

" Sebagaimana diatur dengan pasal 1 angka 6 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Padana ( KUHP) yang berbunyi.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetep. Dari bulan Januari 2021 sampai Juni 2021 sebayak 68 perkara. Dan berdasarkan Jaksa pejabat yang diberi kewenangan oleh Undang-undang (UU) ini untuk bertidak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Ini Penyebab Lim We Tewas di Depan Kamar Mandi

"Hal ini sesuai dengan pasal 30 ayat 1 huruf UU dengan nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan disebutkan. Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas serta kewenangan melaksanakan penetapan hakim, serta putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Kejaksaan Negeri Palangka Raya, berhasil memusnahkan Barang Bukti Narkotika sebanyak 116,34 gram narkotika jenis sabu dengan 63 perkara, beserta Ekstasi 7 butir dari 2 perkara, 25 gram tembakau gorilla dan 6.145 butir obat terlarang dari 1 perkara, di halaman Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis (1/7/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo mengatakan, pada hari ini Kejaksaan Negeri Palangka Raya memusnahkan barang bukti dari bulan Januari sampai Juni 2021, sebanyak 68 Perkara.

" Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini, narkotika jenis sabu sebanyak 116,34 gram, Ekstasi 7 butir, 25 gram tembakau gorilla dan 6.145 butir obat terlarang, senjata tajam sebanyak tiga buah, merkury sebanyak 20 botol dan beberapa barang yang tidak memiliki izin dari satu perkara," ucap Totok.

Baca Juga :  Nekat Tusuk Korbannya Lantaran Ajak Jalan Kekasih, Residivis Ini Dia

Berdasarkan barang bukti perkara usaha pelaku perdagangan tanpa memiliki perizinan, seperti penjualan antiseptic sebayak 37 jerigen health ful air hand sanitizer (pembersih tangan) masing-masing 5 liter, dan 129 botol health ful air hand sanitizer (pembersih tangan) masing-masing 100 mililiter dari 1 perkara serta unit telepon genggam.

" Sebagaimana diatur dengan pasal 1 angka 6 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Padana ( KUHP) yang berbunyi.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetep. Dari bulan Januari 2021 sampai Juni 2021 sebayak 68 perkara. Dan berdasarkan Jaksa pejabat yang diberi kewenangan oleh Undang-undang (UU) ini untuk bertidak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Ini Penyebab Lim We Tewas di Depan Kamar Mandi

"Hal ini sesuai dengan pasal 30 ayat 1 huruf UU dengan nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan disebutkan. Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas serta kewenangan melaksanakan penetapan hakim, serta putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru