33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Disiplinkan Pakaian Dinas Harian, Bupati Kapuas Keluarkan Surat Edaran

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Dalam rangka meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH), Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor : 025/704/Org.2021 tentang penggunaan pakaian dinas bagi ASN dan tenaga kontrak dilingkup Pemkab Kapuas.

Didalam surat edaran itu, Ben Brahim meminta kepada seluruh ASN dan tenaga kontak untuk mematuhi dan mentaati seluruh ketentuan penggunaan pakaian dinas yang berlaku di Lingkungan Pemkab Kapuas.

Dirinya pun menegaskan kepada seluruh ASN dan tenaga kontak, untuk menggunakan PDH batik, berupa batik ciri khas Kapuas/Kalimantan Tengah beserta Lawung/Sumping pada jam kerja di hari Kamis, Jumat dan Sabtu (bagi perangkat daerah yang melaksanakan 6 hari kerja).

“Untuk penggunaan pakaian olahraga, pada hari Jumat pukul 06.30-07.30 WIB dan hanya diperkenankan apabila terdapat kegiatan olahraga yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah/dilaksanakan di Kantor Bupati Kapuas,” imbuh Ben di dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga :  Berbahagia Tanpa Narkoba

Lebih lanjut, Bupati Kapuas dua periode itu juga meminta kepada setiap Kepala Perangkat Daerah agar berperan aktif dalam membina dan memberikan imbauan serta teguran kepada ASN dan tenaga kontrak yang tidak mematuhi dan mentaati ketentuan berpakaian sebagaimana yang sudah disampaikan.

Adapun pakaian Dinas untuk ASN pada hari Senin-Selasa yaitu PDH warna khaki dengan atribut yang dikenakan berupa nama daerah dan lambang daerah, lencanan Korpri, papan nama, tanda pengenal dan topi. Kemudian untuk hari Rabu yakni PDH kemeja putih dengan atribut lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.

Sedangkan untuk hari Kamis dan Jumat memakai pakaian PDH batik ciri khas Kapuas/Kalteng dengan atribut Lawung (laki-laki) dan Sumping (Perempuan) serta Lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal. Selanjutnya pada tanggal 17 disetiap bulannya dan hari-hari besar nasional maupun daerah pakaian yang digunakan berupa pakaian Korpri dengan atribut peci polos warna hitam, lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.

Baca Juga :  UPR Pastikan Tak Ada Mahasiswa Titipan

Adapun pakaian kerja untuk tenaga kontrak pada hari Senin-Rabu yakni untuk laki-laki kemeja putih dan celana warna hitam serta untuk perempuan berupa kemeja putih dan rok warna hitam dengan atribut yang digunakan berupa papan nam dan tanda pengenal.

Selanjutnya untuk hari Kamis-Jumat berupa kemeja batik ciri khas Kapuas/kalteng serta bawahan (celana/rok) menyesuaikan dengan atribut berupa papan nama, tanda pengenal dan Lawung (pria)/Sumping (wanita).

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Dalam rangka meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH), Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor : 025/704/Org.2021 tentang penggunaan pakaian dinas bagi ASN dan tenaga kontrak dilingkup Pemkab Kapuas.

Didalam surat edaran itu, Ben Brahim meminta kepada seluruh ASN dan tenaga kontak untuk mematuhi dan mentaati seluruh ketentuan penggunaan pakaian dinas yang berlaku di Lingkungan Pemkab Kapuas.

Dirinya pun menegaskan kepada seluruh ASN dan tenaga kontak, untuk menggunakan PDH batik, berupa batik ciri khas Kapuas/Kalimantan Tengah beserta Lawung/Sumping pada jam kerja di hari Kamis, Jumat dan Sabtu (bagi perangkat daerah yang melaksanakan 6 hari kerja).

“Untuk penggunaan pakaian olahraga, pada hari Jumat pukul 06.30-07.30 WIB dan hanya diperkenankan apabila terdapat kegiatan olahraga yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah/dilaksanakan di Kantor Bupati Kapuas,” imbuh Ben di dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga :  Berbahagia Tanpa Narkoba

Lebih lanjut, Bupati Kapuas dua periode itu juga meminta kepada setiap Kepala Perangkat Daerah agar berperan aktif dalam membina dan memberikan imbauan serta teguran kepada ASN dan tenaga kontrak yang tidak mematuhi dan mentaati ketentuan berpakaian sebagaimana yang sudah disampaikan.

Adapun pakaian Dinas untuk ASN pada hari Senin-Selasa yaitu PDH warna khaki dengan atribut yang dikenakan berupa nama daerah dan lambang daerah, lencanan Korpri, papan nama, tanda pengenal dan topi. Kemudian untuk hari Rabu yakni PDH kemeja putih dengan atribut lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.

Sedangkan untuk hari Kamis dan Jumat memakai pakaian PDH batik ciri khas Kapuas/Kalteng dengan atribut Lawung (laki-laki) dan Sumping (Perempuan) serta Lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal. Selanjutnya pada tanggal 17 disetiap bulannya dan hari-hari besar nasional maupun daerah pakaian yang digunakan berupa pakaian Korpri dengan atribut peci polos warna hitam, lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal.

Baca Juga :  UPR Pastikan Tak Ada Mahasiswa Titipan

Adapun pakaian kerja untuk tenaga kontrak pada hari Senin-Rabu yakni untuk laki-laki kemeja putih dan celana warna hitam serta untuk perempuan berupa kemeja putih dan rok warna hitam dengan atribut yang digunakan berupa papan nam dan tanda pengenal.

Selanjutnya untuk hari Kamis-Jumat berupa kemeja batik ciri khas Kapuas/kalteng serta bawahan (celana/rok) menyesuaikan dengan atribut berupa papan nama, tanda pengenal dan Lawung (pria)/Sumping (wanita).

Terpopuler

Artikel Terbaru