PALANGKA RAYA – Anggota DPRD
Seruyan MET (42) alias Erwin, harus berurusan dengan Kepolisian Kotawaringin
Timur (Kotim). Pasalnya, politisi Partai Nasdem tersebut diduga terlibat kasus
penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Benar kita Polres Kotim
berhasil mengamankan tiga orang terlapor, yang terlibat penyalahgunaan narkoba,
jenis sabu. Tiga orang yang kita amankan Jn alias Ejon (43), MET alias Erwin
(42), dan KM alias Kiky (31). Salah satu yang kita amankan Anggota DPRD di
Kabupaten Seruyan, yakni Erwin,” kata Kapolres Kotim AKBP Abduel Harris
Jakin.
Adapun kronologis penangkapan,
pada tanggal 31 Mei 2020, Anggota Polres Kotim mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa terlapor JN alias Ejon, mengedarkan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan aparat
melihat terlapor sedang berada di rumah.
Petugas Kepolisian kemudian
masuk ke dalam rumah melihat terlapor KM Alias Kiky menyerahkan sesuatu kepada
terlapor MET alias Erwin. Pada saat diamankan
terlapor Erwin membuang barang tersebut.
Petugas kemudian mengamankan
terlapor dan ditunjukan surat perintah tugas dengan disaksikan oleh ketua RW
setempat. Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu)
bungkus plastik kecil berisi sabu yang dibuang terlapor Erwin di bawah rumah dan
juga 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu yang dibuang terlapor Kiky di
samping rumah.
Kemudian petugas melanjutkan
penggeledahan rumah terlapor Ejon dan ditemukan 26 bungkus plastik kecil berisi
sabu. Sabu tersebut ditemukan di atap samping rumah dan juga uang hasil penjual
Rp 1.850.000 di kantong celana Ejon.
“Teralpor kita amankan di
Polres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.