32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Kedapatan Merokok, 7 Pengunjung dan 1 Sopir Ambulance Disidang

NANGA BULIK – Sebanyak delapan orang perokok harus menjalani sidang
tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jumat (31/1).
Mereka kedapatan melawan aturan larangan merokok di kawasan tanpa rokok (KTR)
dan terjaring razia oleh anggota Satpol PP Lamandau.

Dari delapan orang tersebut, 7 di
antaranya merupakan pengunjung. Sedangkan 1 orang lagi merupakan sopir
ambulance. Mereka telah didakwa melanggar Perda 22 Tahun 2015 tentang KTR dan
divonis hakim dengan hukuman membayar denda sebesar Rp100.000 atau ditahan
selama 3 hari.

Salah seorang terdakwa, Yohannes,
saat ditanya hakim mengaku tengah merokok di parkiran RSUD Lamandau dan ia tak
tahu tentang KTR. “Merokok di parkiran,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  KPK Panggil Mantan Bupati Ponorogo Terkait Kasus TPPU

Kemudian, hakim Petrus Nico
Kristian, menanyakan terkait pilihan vonis hakim, yakni membayar denda Rp100.000
atau kurungan 3 hari. “Rp100.000 saja,” ujar Yohanes singkat. Tak
hanya Yohanes, ketujuh orang lainya pun memilih denda Rp100.000 ketimbang
kurungan 3 hari.

Usai sidang, Kasatpol PP dan
Damkar Lamandau Triadi mengatakan, sidang tipiring dilakukan untuk memberikan
efek jera kepada masyarakat agar tak merokok di kawan KTR. “Supaya
masyarakat tahu perda KTR dan memberikan efek jera,” ujarnya sembari
mengingatkan bahwa KTR di faskes seperti RSUD dan puskesmas, batasnya adalah
pagar.

Pihaknya menargetkan akan
melakukan operasi yustisi minimal 1 bulan sekali. Tidak hanya penegakan perda
tentang KTR, tapi juga miras dan ketertiban umum serta PSK. (cho/ami/nto)

Baca Juga :  Apes ! Bandar Togel Ini Diringkus saat Merumus Angka

NANGA BULIK – Sebanyak delapan orang perokok harus menjalani sidang
tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jumat (31/1).
Mereka kedapatan melawan aturan larangan merokok di kawasan tanpa rokok (KTR)
dan terjaring razia oleh anggota Satpol PP Lamandau.

Dari delapan orang tersebut, 7 di
antaranya merupakan pengunjung. Sedangkan 1 orang lagi merupakan sopir
ambulance. Mereka telah didakwa melanggar Perda 22 Tahun 2015 tentang KTR dan
divonis hakim dengan hukuman membayar denda sebesar Rp100.000 atau ditahan
selama 3 hari.

Salah seorang terdakwa, Yohannes,
saat ditanya hakim mengaku tengah merokok di parkiran RSUD Lamandau dan ia tak
tahu tentang KTR. “Merokok di parkiran,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  KPK Panggil Mantan Bupati Ponorogo Terkait Kasus TPPU

Kemudian, hakim Petrus Nico
Kristian, menanyakan terkait pilihan vonis hakim, yakni membayar denda Rp100.000
atau kurungan 3 hari. “Rp100.000 saja,” ujar Yohanes singkat. Tak
hanya Yohanes, ketujuh orang lainya pun memilih denda Rp100.000 ketimbang
kurungan 3 hari.

Usai sidang, Kasatpol PP dan
Damkar Lamandau Triadi mengatakan, sidang tipiring dilakukan untuk memberikan
efek jera kepada masyarakat agar tak merokok di kawan KTR. “Supaya
masyarakat tahu perda KTR dan memberikan efek jera,” ujarnya sembari
mengingatkan bahwa KTR di faskes seperti RSUD dan puskesmas, batasnya adalah
pagar.

Pihaknya menargetkan akan
melakukan operasi yustisi minimal 1 bulan sekali. Tidak hanya penegakan perda
tentang KTR, tapi juga miras dan ketertiban umum serta PSK. (cho/ami/nto)

Baca Juga :  Apes ! Bandar Togel Ini Diringkus saat Merumus Angka

Terpopuler

Artikel Terbaru