NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) kembali melakukan pertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan alat peraga lainnya yang melanggar di sepanjang jalan yang terlarang, di Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Jumat (12/1/2023).
Kegiatan ini mulai dari pagi dan dilanjutkan siang hari sampai dengan sore hari. Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Yustedi, dan dibackup TNI, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamandau dan Instansi terkait lainnya.
Ketua Bawaslu, Yustedi, mengatakan kegiatan ini dalam rangka tindak lanjut kesepakatan dan berita acara yang sudah disepakati oleh pimpinan partai politik, pada 23 Desember 2023.
“Kita sudah memberikan waktu dan imbauan kepada partai politik peserta pemilu untuk melakukan penertiban kembali. Karena sampai saat ini APK ataupun bahan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kesepakatan dalam berita acara,” katanya saat di wawancara Awak media.
Hasil data dari Provinsi Kalimantan Tengah, jumlah pelanggar APK di Kabupaten Kota di Kalteng, termasuk di Kabupaten Lamandau mencapai 111 pelanggaran dengan persentasi 7,31 persen.
“Sampai saat ini ada 21 pelanggaran hasil Inventarisir kawan-kawan dari Panwascam, APK yang melanggar tersebut adalah alat peraga yang dipasang merupakan jalan protokol dan seperti memasang di pohon serta Tiang Listrik khususnya di wilayah Kelurahan Nanga Bulik,” tutur Yustedi.
Tetapi hasil di lapangan saat melakukan penertiban ada 78 baleho dan 68 bendera, 20 pamplet berbagai macam partai politik yang melanggar aturan jadi total keseluruhan 166. (bib/pri)