24.5 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Bawaslu Palangkaraya Beberkan Temuan Proses Pencoklitan Pemilih

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya, Endrawati bersama jajarannya saat ini tengah intensif mengawasi proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.  Begitu juga dengan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangkaraya Tahun 2024.

Dalam rangka menjaga integritas dan keabsahan proses pemilihan, Bawaslu Kota Palangkaraya telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Pantarlih itu.  Alhasil, terdapat temuan beberapa hal penting terkait proses pencoklitan data pemilih oleh Pantarlih.

“Temuan pertama adalah adanya sejumlah pemilih yang belum dicoklit oleh Pantarlih. Hal ini ditemukan berdasarkan keterangan dari pemilih yang bersangkutan,”ungkap Endrawati.

Menurutnya, situasi ini dapat mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan serentak tahun 2024. Dia mengatakan, total ada 86 pemilih yang belum dicoklit dengan rincian sebagai berikut:

Kelurahan Palangka sebanyak 8 orang, Kelurahan Menteng 7 orang, Kelurahan Banturung 4 orang, Kelurahan Sei Gohong 2 orang, Kelurahan Tanjung Pinang 1 orang, Kelurahan Langkai 15 orang, Kelurahan Pahandut 23 orang, Kelurahan Panarung 6 orang, dan Kelurahan Bukit Tunggal 19 orang.

Baca Juga :  Bawaslu Kalteng Catat 10 Pelanggaran Terjadi selama Masa Kampanye

“Selain itu, terdapat 1 pemilih pemula yang belum dicoklit di Kelurahan Kereng Bangkirai,” ungkapnya dalam siaran pers yang disampaikan ke redaksi, Jumat (26/7/2024).

Selanjutnya, masih menurut Endrawati, bahwa temuan kedua adalah terkait dengan prosedur pencoklitan yang tidak sesuai aturan. Bawaslu dan jajarannya menemukan Pantarlih melakukan proses pencocokan dan penelitian data pemilih tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

“Ketidaksesuaian ini, dapat berpengaruh pada keabsahan data pemilih yang akan digunakan pada hari pemilihan nati,” tegasnya.

Tak hanya itu, Edrawati juga menyebutkan temuan lain yang sangat krusial. Yakni adanya anggota Pantarlih yang terafiliasi dengan partai politik tertentu.

Temuan ini mengungkapkan bahwa ada potensi konflik kepentingan yang bisa mempengaruhi netralitas serta integritas Panitia Pemungutan Suara dalam melaksanakan tugasnya secara obyektif dan adil.

Baca Juga :  48 Orang Berebut Dua Kursi Anggota Bawaslu Kalteng

Dari rilis yang disampaikan tersebut, berdasarkan pengecekan data Pantarlih melalui aplikasi SIPOL KPU RI, terdapat 21 Pantarlih yang terafiliasi dengan partai politik (Parpol) dengan rincian sebagai berikut:

11 Pantarlih di Kelurahan Palangka, 1 Pantarlih di Kelurahan Bukit Tunggal, 3 Pantarlih di Kelurahan Menteng, 1 Pantarlih di Kelurahan Petuk Katimpun, 4 Pantarlih di Kelurahan Banturung, dan 1 Pantarlih di Kelurahan Tumbang Tahai.

Menyikapi temuan-temuan itu, pihak Bawaslu Kota Palangkaraya pun telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Palangkaraya. Dirinya berharap agar temuan-temuan ini, dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga kualitas dan integritas proses pemilihan yang akan datang.

“Ini penting, agar pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya 2024 dapat berjalan dengan lancar dan adil,”pungkasnya. (*ndo/b3/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya, Endrawati bersama jajarannya saat ini tengah intensif mengawasi proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.  Begitu juga dengan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palangkaraya Tahun 2024.

Dalam rangka menjaga integritas dan keabsahan proses pemilihan, Bawaslu Kota Palangkaraya telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Pantarlih itu.  Alhasil, terdapat temuan beberapa hal penting terkait proses pencoklitan data pemilih oleh Pantarlih.

“Temuan pertama adalah adanya sejumlah pemilih yang belum dicoklit oleh Pantarlih. Hal ini ditemukan berdasarkan keterangan dari pemilih yang bersangkutan,”ungkap Endrawati.

Menurutnya, situasi ini dapat mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan serentak tahun 2024. Dia mengatakan, total ada 86 pemilih yang belum dicoklit dengan rincian sebagai berikut:

Kelurahan Palangka sebanyak 8 orang, Kelurahan Menteng 7 orang, Kelurahan Banturung 4 orang, Kelurahan Sei Gohong 2 orang, Kelurahan Tanjung Pinang 1 orang, Kelurahan Langkai 15 orang, Kelurahan Pahandut 23 orang, Kelurahan Panarung 6 orang, dan Kelurahan Bukit Tunggal 19 orang.

Baca Juga :  Bawaslu Kalteng Catat 10 Pelanggaran Terjadi selama Masa Kampanye

“Selain itu, terdapat 1 pemilih pemula yang belum dicoklit di Kelurahan Kereng Bangkirai,” ungkapnya dalam siaran pers yang disampaikan ke redaksi, Jumat (26/7/2024).

Selanjutnya, masih menurut Endrawati, bahwa temuan kedua adalah terkait dengan prosedur pencoklitan yang tidak sesuai aturan. Bawaslu dan jajarannya menemukan Pantarlih melakukan proses pencocokan dan penelitian data pemilih tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

“Ketidaksesuaian ini, dapat berpengaruh pada keabsahan data pemilih yang akan digunakan pada hari pemilihan nati,” tegasnya.

Tak hanya itu, Edrawati juga menyebutkan temuan lain yang sangat krusial. Yakni adanya anggota Pantarlih yang terafiliasi dengan partai politik tertentu.

Temuan ini mengungkapkan bahwa ada potensi konflik kepentingan yang bisa mempengaruhi netralitas serta integritas Panitia Pemungutan Suara dalam melaksanakan tugasnya secara obyektif dan adil.

Baca Juga :  48 Orang Berebut Dua Kursi Anggota Bawaslu Kalteng

Dari rilis yang disampaikan tersebut, berdasarkan pengecekan data Pantarlih melalui aplikasi SIPOL KPU RI, terdapat 21 Pantarlih yang terafiliasi dengan partai politik (Parpol) dengan rincian sebagai berikut:

11 Pantarlih di Kelurahan Palangka, 1 Pantarlih di Kelurahan Bukit Tunggal, 3 Pantarlih di Kelurahan Menteng, 1 Pantarlih di Kelurahan Petuk Katimpun, 4 Pantarlih di Kelurahan Banturung, dan 1 Pantarlih di Kelurahan Tumbang Tahai.

Menyikapi temuan-temuan itu, pihak Bawaslu Kota Palangkaraya pun telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Palangkaraya. Dirinya berharap agar temuan-temuan ini, dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga kualitas dan integritas proses pemilihan yang akan datang.

“Ini penting, agar pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya 2024 dapat berjalan dengan lancar dan adil,”pungkasnya. (*ndo/b3/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru