25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terima Usulan, 6 TPS di Kota Palangkaraya Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya, Eko Wahyu Sulistiobudi mengatakan akan ada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 6 tempat pemungutan suara (TPS) di dua kelurahan, Kota Palangkaraya pada 24 februari 2024 mendatang.

“Rincian TPS yang akan melakukan PSU yaitu di TPS 81, dan TPS 82 Kelurahan Palangka. TPS 22, 26, 44 dan TPS 52 Kelurahan Menteng. Total ada 6 TPS yang tersebar di dua kelurahan yang akan melakukan PSU,” ucapnya saat dikonfirmasi Prokalteng.co melalui sambungan telepon, Selasa (20/2/2024).

Dia menjelaskan pemungutan suara ulang diusulkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.

Baca Juga :  Generasi Muda Diminta Tak Cuek Terhadap Politik

“Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU kabupaten/kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota,” tandasnya. (jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya, Eko Wahyu Sulistiobudi mengatakan akan ada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada 6 tempat pemungutan suara (TPS) di dua kelurahan, Kota Palangkaraya pada 24 februari 2024 mendatang.

“Rincian TPS yang akan melakukan PSU yaitu di TPS 81, dan TPS 82 Kelurahan Palangka. TPS 22, 26, 44 dan TPS 52 Kelurahan Menteng. Total ada 6 TPS yang tersebar di dua kelurahan yang akan melakukan PSU,” ucapnya saat dikonfirmasi Prokalteng.co melalui sambungan telepon, Selasa (20/2/2024).

Dia menjelaskan pemungutan suara ulang diusulkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.

Baca Juga :  Generasi Muda Diminta Tak Cuek Terhadap Politik

“Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU kabupaten/kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota,” tandasnya. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru