PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya merekomendasikan kepada KPU Kota Palangkaraya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). TPS yang dimaksud tersebut, menurut Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya Endrawati, antara lain, TPS 81 dan 82, TPS 44 dan 26 yang berada di Kecamatan Jekan Raya.
“Kami sudah rekomendasikan ke KPU, dan kita tunggu tindak lanjutnya apakah dalam sepuluh hari ke depan mereka mempersiapkan ini. Karena maksimal dilakukan 10 hari setelah pemilu harus sudah dilaksanakan,” katanya, Jumat (16/2) kemarin.
Hars dilakukannya PSU tersebut, dikatakan dia lantaran ada temuan beberapa pelanggaran. Antara lain menyalahgunakan hak pilih, mengaku sebagai orang lain, pemilih yang tidak ada dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang ikut mencoblos. Selain itu, juga ditemukan kekurangan surat suara untuk dapil 2 di Kecamatan Jekan Raya.
“Kan itu masuk di dapil 2 ya, tapi ternyata surat suaranya masuk juga dari dapil 3. Sehingga pemilih yang seharusnya mendapatkan 5 jenis surat, hanya dapat 4 suara saja. Dan penghitungan suara untuk suara DPRD kota tidak bisa dilakukan karena jumlah surat suara yang tidak lengkap,” terangnya.
Rekomendasi PSU yang diusulkan, lanjutnya, termasuk karena kekurangan surat suara. Sehingga dinilai membuat pemilih kehilangan surat suara, dan peserta pemilu juga dirugikan.
“Jenis surat suara yang kurang adalah surat suara DPRD Kota. Seharusnya jumlah dan jenisnya tepat. Kemudian sama di TPS 44 dan 26 juga sama kasusnya kekurangan surat suara,”ujarnya.
Dia pun menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yang melakukan pelanggaran pada saat pelaksanaan pemilu. Hal itu dilakukan dan sedang dalam proses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini sedang dalam proses penyidikan, karena syarat formil dan materil, sudah ditingkatkan prosesnya dan diteruskan ke sentra gakkumdu. Maka karena itu, kita dari Bawaslu tujuannya untuk melindungi hak pilih warga negara Indonesia (WNI),” tukasnya.(ana/hnd)