Site icon Prokalteng

Sengketa Pilkada Lamandau: Kuasa Hukum Rizky-Hamid Sebut Tudingan Paslon O1 Tak Ada Bukti

Kuasa hukum paslon Rizky-Hamid, Jeffriko saat diwawancarai media. (ist)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lamandau terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Hendra-Budiman melayangkan gugatan kepada paslon nomor urut 02, Rizky -Hamid karena tak terima dengan hasil dalam pilkada Lamandau tersebut.

Jeffriko Seran selaku kuasa hukum paslon Rizky-Hamid mengatakan, dengan adanya gugatan di MK, pihaknya selalu siap menjawab semuanya. Di mana pelaksanaan sidang pertama Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan pembacaan permohonan dari pemohon kepada majelis hakim MK yang digelar, Senin (13/1/2025) lalu.

“Jadi permohonan dari pemohon di dalam sidang yang dibacakan tim kuasa hukum pasangan 01, ada beberapa yang dipertanyakan oleh majelis hakim,” kata Jefrriko saat diwawancarai, Rabu (15/1/2025).

Diketahui, pasangan Hendra – Budiman melayangkan gugatan sengketa terkait 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ia nilai bermasalah dan meminta majelis hakim untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS tersebut.  Bahkan ia juga menuding adanya dugaan intimidasi kepada saksi Hendra – Budiman saat penghitungan suara.

“Di TPS tersebut pasangan Rizky-Hamid menang suara, namun TPS yang mereka menangkan tidak dilakukan juga. Apakah di 25 TPS itu saja yang bermasalah? namun mereka tidak bisa menjawab,” jelas Jefrriko.

Jeffriko juga menjelaskan terkait laporan money politik dan pembagian beras, pihak pemohon tidak bisa memberikan bukti otentik sebagai bahan pembuktian tuntutannya. Hakim merespon apakah paslon pemohon tidak melakukan hal itu juga.

“Tetapi di dalam posita mereka ada mendalilkan pembagian beras, tetapi di dalam pembuktian tidak ada bukti foto beras, dan mereka tidak bisa menjawab itu. Di dalam posita mereka di angka 9 menyatakan bahwa pasangan Rizki-Hamid melakukan intimidasi, tetapi di dalam positanya tertulis pasangan 01,” ungkap Jeffriko lagi.

Disebutkan Jeffriko, bahwa jika alasan intimidasi di mana pelapor memberikan keterangan bahwa saksi mereka diusir, namun faktanya dalam hasil C1 semua ditanda tangani di TPS itu, dan tidak ada catatan khusus.

“Bahkan kami menganggap penyusunan permohonan tidak cermat, karena paslon 01 memberikan laporan yang juga dilakukannya,”ujarnya.

Dari sidang pertama itu, pasangan Rizky-Hamid dan Jeffriko mengaku sudah siap dalam menghadapi pertarungan saat persidangan berikutnya yang diperkirakan akan terjadwal satu minggu ke depan.

“Kami yakin akan bisa memenangkan perkara ini. Harapannya hakim bisa melihat secara objektif. Pasalnya permohanan minta PSU dan didiskualifikasi sangat tidak mungkin,” pungkasnya. (tim)

Exit mobile version