NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lamandau nomor urut 01, Hendra Lesmana-Budiman membantah tuduhan dalam pemberitaan terkait dugaan 50 tim Rizky-Hamid yang dipaksa memberikan kesaksian palsu dalam gugatan sengketa Pilkada Lamandau 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangan pers yang disampaikan, tim hukum Hendra-Budiman yakni Jefri Era Pranata, Fahmirian Noor, Abdul Syukur dan Fajrul Islamy Akbar menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar dan tendensius.
“Kami memahami adanya reaksi dari pihak lain atas banyaknya warga yang secara sukarela memberikan kesaksian untuk mendukung gugatan kami (paslon 01 Hendra-Budiman). Namun, tuduhan intimidasi dan pembuatan kesaksian palsu sama sekali tidak benar,” ujar salah seorang Tim Hukum Hendra-Budiman, Jefri Era Pranata, Jumat 13 Desember 2024.
Jefri menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh melalui MK merupakan jalur konstitusional yang sah dan patut dihormati. Dia menekankan bahwa MK memiliki kewenangan penuh untuk memutus perkara sengketa pilkada, dan kebenaran atas tuduhan tersebut akan terungkap dalam persidangan.
“Semua tudingan dan fitnah terhadap para saksi akan teruji di persidangan MK. Para saksi ini datang dengan kesadaran sendiri untuk membantu mengungkap dugaan kecurangan dalam pilkada Lamandau,” kata Jefri.
Tim Hukum Hendra-Budiman lainnya, Fahmirian Noor juga mengapresiasi perhatian media terhadap proses Pilkada Lamandau. Namun, dia berharap agar setiap pemberitaan kedepannya tetap berpegang pada kaidah jurnalistik yang baik, objektif, dan menghindari opini serta tendensi yang dapat menyesatkan publik.
“Kami juga berharap proses hukum di MK dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil,” tandasnya. (bib/hnd)